Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Waspada Investas Minta Masyarakat Tak Bertransaksi di Gotrade, Ini Alasannya

Kompas.com - 25/02/2022, 11:36 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) menyatakan, platform investasi saham luar negeri yang menawarkan sistem transaksi fractional trade, Gotrade, belum memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator.

Oleh karenanya, SWI meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan trading di aplikasi Gotrade. Ini dilakukan untuk menghindari potensi kerugian.

Pasalnya, meskipun saat ini platform investasi itu telah beroperasi di lebih dari 100 negara, sebagai penyedi jasa jual beli saham, Gotrade harus memiliki izin dan terdaftar di OJK.

Baca juga: Masyarakat Diminta Tidak Trading di Gotrade karena Berpotensi Merugikan

"Gotrade tidak memiliki izin usaha dari OJK. Meskipun Gotrde memiliki perizinan di negara lain, untuk bisa melakukan penawaran umum di Indonesia perusahaannya harus terdaftar di OJK," ujar Ketua SWI, Tongam L. Tobing, kepada Kompas.com, Kamis (24/2/2022).

Lebih lanjut Tongam menjelaskan, dengan tidak adanya izin operasi dari OJK, maka tidak ada perlindungan konsumen Gotrade di Indonesia. Sebab, Gotrade tidak memiliki perwakilan yang dapat dipertanggungjawabkan di Indonesia.

"Apabila terjadi fraud pada Gotrade, maka masyarakat akan mengalami kesulitan, mengingat Gotrade tidak memiliki kantor dan pihak yang bertanggung jawan di Indonesia," kata dia.

Mengacu kepada Pasal 70 UU Pasar Modal, pihak yang dapat melakukan Penawaran Umum hanyalah Emiten yang telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK untuk menawarkan atau menjual Efek kepada masyarakat dan Pernyataan Pendaftaran tersebut telah efektif.

"Sebagai upaya perlindungan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi meminta agar masyarakat tidak ikut kegiatan Gotrade karena berpotensi merugikan," ucap Tongam.

Sebagai informasi, Gotrade merupakan platform investasi saham luar negeri yang menawarkan sistem transaksi fractional trade. Platform ini dirintis oleh TR8 Securities Inc pada awal 2021.

Baca juga: Kapan Waktu yang Tepat Untuk Mengambil Keuntungan Investasi?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com