Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Setop Operasi Kapal Penambang Pasir Timah di Perairan Bangka, Ini Penyebabnya

Kompas.com - 28/02/2022, 13:31 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara operasi kapal penambang pasir timah di perairan Bangka yaitu Kapal Isap Produksi (KIP) Octopus 1. Hal itu menyusul dugaan terjadinya kerusakan lingkungan sumber daya ikan dan perairan pesisir akibat pembuangan tailing yang tidak memperhatikan standar pencegahan pencemaran.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal PSDKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin saat melakukan inspeksi ke KIP Octopus 1 di Perairan Matras, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (26/2/2022).

"Kami menemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan pembuangan tailing yang berpotensi menyebabkan pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir," kata dia dalam keterangan persnya, Senin (28/2/2022).

Baca juga: Simak Cara Mengurus IMB Beserta Syarat yang Harus Disiapkan

Lebih lanjut Adin menambahkan bahwa penghentian tersebut merupakan upaya pencegahan terjadinya dampak pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir lebih lanjut.

Ia memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan penambangan pasir timah ini. KKP juga akan melakukan pendalaman termasuk menggandeng tim ahli independen untuk mengetahui dampak pelanggaran tersebut terhadap kerusakan pesisir.

Adin juga menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, setiap pemanfaatan ruang laut di seluruh wilayah dan yurisdiksi Indonesia harus memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.

Baca juga: Investasi PLTA Diyakini Akan Semakin Murah

KKP mengatakan bahwa penambangan pasir timah termasuk dalam kegiatan pemanfaatan ruang laut. Oleh karena itu, badan usaha atau kapal yang melakuan kegiatan penambangan pasir timah di perairan Matras Bangka harus memiliki PKKPRL sebelum melaksanakan kegiatannya.

"PKKPRL ini alat untuk memastikan bahwa kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan rencana zonasi yang telah ditetapkan agar keseimbangan antara manfaat ekonomi dan ekologi dapat terjaga. Sekali lagi sesuai kebijakan Bapak Menteri, ekologi harus menjadi panglima," ujarnya.

Sebelumnya, Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Polsus PWP3K) telah melaksanakan pemeriksaan terhadap KIP Octopus 1 di wilayah perairan Matras pada Kamis (22/2/2022). Berdasarkan pemeriksaan, KIP Octopus 1 diduga tidak melaksanakan standar pencegahan pencemaran dan kerusakan pesisir.

Baca juga: Dampak Konflik Rusia-Ukraina di Indonesia, Harga BBM Bisa Naik, Juga Elpiji dan Listrik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com