Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

64 Anggota Bursa Mulai Pungut Bea Meterai Rp 10.000 untuk Transaksi di Atas Rp 10 Juta

Kompas.com - 01/03/2022, 10:22 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai memberlakukan pungutan bea meterai Rp 10.000 untuk Trade Confirmation (TC) transaksi bursa dengan nilai di atas Rp 10 juta hari ini, Selasa (1/3/2022).

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan, terdapat 64 Anggota Bursa (AB) yang akan melakukan pungutan bea meterai tersebut.

“Bulan Februari 2022, DJP melalukan penunjukan sebagian besar AB, sekitar 64 AB sebagai pemungut Bea Meterai, sehingga bulan Maret 2022 adalah dimulainya pemungutan oleh AB,” kata Laksono kepada wartawan.

Baca juga: Cara Mendapatkan Meterai Elektronik dan Daftar Distributor yang Menjualnya

Laksono mengatakan, TC transaksi Bursa menjadi dokumen objek Bea Meterai sejak UU berlaku pada Januari 2021, dan Meterai Elektronik untuk dokumen TC elektronik telah tersedia sejak Oktober 2021.

Laksono menjelaskan, Bea Meterai atas TC transaksi Bursa yang terutang Bea Meterai adalah dengan nilai di atas Rp 10 juta, untuk pasar perdana IPO (Initial Public Offering) dengan nilai penjatahan di atas Rp 5 juta.

Baca juga: Beda dengan Meterai Tempel, Ini Cara Menggunakan e-Meterai Rp 10.000

Sebelumnya, BEI mewacanakan akan memberikan pembebasan bea materai, yang mulai diberlakukan pada Maret 2022. Hal ini karena, lebih dari separuh investor retail di pasar modal tanah air melakukan transaksi di bawah Rp 10 juta.

Dengan dikeluarkannya PP pembebasan dari Bea Meterai untuk TC transaksi Bursa dengan nilai sampai dengan Rp 10 juta, diharapkan dapat mengakomodir pertumbuhan jumlah dan aktivitas investor retail.

“PP ini diharapkan mengakomodir pertumbuhan jumlah dan aktivitas transaksi investor retail, dengan harapan tidak mengurangi minat untuk melakukan transaksi bursa,” ungkap Laksono beberapa waktu lalu.

Baca juga: 10 Saham Paling Cuan Sepekan, Ada Emiten Pertambangan dan Energi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com