Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tax Amnesty Jilid II, Negara Terima Rp 2,22 Triliun dari PPh

Kompas.com - 01/03/2022, 10:42 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah Pajak penghasilan (PPh) final yang diterima negara dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II terus bertambah hingga dua bulan sejak berlangsung 1 Januari 2022.

Tingginya PPh final yang diterima negara dari setoran wajib pajak terjadi seiring dengan bertambahnya pelaporan harta.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, negara sudah meraup PPh final Rp 2,22 triliun per 1 Maret 2022. Jumlah ini meningkat dari Rp 1,3 triliun di pertengahan Februari.

Baca juga: Jelang 2 Bulan, Negara Sudah Raup Uang Tebusan Rp 1,34 Triliun dari PPS

Namun, jumlah PPh tersebut masih jauh dari realisasi tax amnesty tahun 2016 lalu. DJP mengungkap dalam tax amnesty beberapa tahun lalu, uang tebusan mencapai sekitar Rp 103 triliun.

"PPS adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta," sebut DJP dalam laman resminya, Selasa (1/3/2022).

Pajak penghasilan diterima dari jumlah harta yang diungkap. Tercatat, jumlah harta yang diungkap tembus Rp 21,44 triliun, bertambah dari Rp 18,72 triliun pada akhir Februari lalu.

Harta itu diungkap oleh 17.821 wajib pajak dengan 19.939 surat keterangan.

Lebih rinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 18,75 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 1,36 triliun.

Adapun harta yang diinvestasikan ke dalam Surat Berharga Negara (SBN) mencapai Rp 1,33 triliun.

Baca juga: Segera Lapor Harta, Sri Mulyani Ingatkan PPS Sisa 5 Bulan

Sebagai informasi pelaporan harta dalam PPS dilakukan secara daring melalui website yang tersedia. Bila ada pertanyaan lanjutan, bisa menghubungi nomor telepon 1500 008 atau WhatsApp di nomor 0811 1561 5008.

Saluran informasi lain yang tetap dapat dimanfaatkan, yakni live chat di www.pajak.go.id, Twitter @Kring_Pajak, atau email informasi@pajak.go.id dan pengaduan@pajak.go.id.

Dua kebijakan dalam PPS

Berdasarkan dua kebijakan dalam PPS, harta yang diinvestasi dalam SBN atau hilirisasi SDA/energi terbarukan mendapat tarif paling rendah.

Ada ketentuan yang diatur, yakni investasi SBN dilakukan di pasar perdana dengan mekanisme private placement melalui dealer utama dengan menunjukkan Surat Keterangan.

Investasi dilakukan paling lambat tanggal 30 September 2023, paling singkat (holding period) 5 tahun sejak diinvestasikan. Investasi dapat dipindahkan ke bentuk lain setelah minimal 2 tahun.

Perpindahan antarinvestasi maksimal 2 kali dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender. Lalu, perpindahan investasi diberikan maksimal jeda 2 tahun. Jeda waktu perpindahan antarinvestasi menangguhkan holding period 5 tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com