Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Broker dalam Perdagangan Saham?

Kompas.com - 01/03/2022, 11:40 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Bagi yang terjun di investasi pasar modal, broker adalah istilah yang tentu tak asing lagi di telinga. Apa itu broker?

Melansir laman Investopedia, broker adalah individu atau perusahaan yang berperan sebagai perantara perdagangan efek antara investor dan pedagang efek. Di Tanah Air, broker juga biasa disebut dengan pialang.

Sementara dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjelaskan, broker adalah pedagang perantara yang menghubungkan pedagang satu dengan yang lain dalam hal jual beli atau antara penjual dan pembeli (saham dan sebagainya).

Broker adalah perantara perdagangan

Secara umum, broker artinya perantara. Sebagai perantara perdagangan efek, keuntungan yang diperoleh broker adalah dalam bentuk komisi pmaupun fee yang dikenakan dalam bentuk persentase.

Baca juga: Apa Perbedaan Reksadana Syariah dan Konvensional?

Pedagang independen atau investor independen tentu memerlukan bantuan dari anggota bursa, dan broker adalah jawabannya. Ini karena investor tak bisa membeli langsung efek di pasar modal.

Di pasar modal, selain berperan sebagai perantara perdagangan, tak jarang fungsi broker adalah sebagai peneliti pasar yang memberikan analisa pergerakan harga efek kepada para investor yang menggunakan jasanya.

Analisa yang diberikan broker adalah sangat penting bagi investor pengguna maupun broker itu sendiri. Rekomendasi ini juga memengaruhi reputasi broker, semakin banyak rekomendasi broker, semakin tinggi reputasi broker.

Jika di era sebelum tahun 2000 pengguna broker adalah masih sangat sedikit lantaran investasi saham belum setenar saat ini, kini jumlah broker sudah bertambah sangat banyak.

Kini dengan adanya koneksi internet yang memungkinkan pasar diakses oleh siapa saja, broker online pun bermunculan di mana-mana, yang memungkinkan investor untuk berdagang dengan biaya lebih rendah.

Baca juga: Berapa Bunga Pinjaman di Pegadaian?

Di Indonesia, kegiatan yang dilakukan oleh broker diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Broker adalah Perantara Pedagang Efek yang merupakan bagian dari kegiatan usaha dari Perusahaan Efek secara umum.

Selain sebagai perantara pedagang efek, perusahaan efek juga melakukan kegiatan usaha seperti penjamin emisi efek (underwriter), dan manajer investasi.

Jasa broker saham di Indonesia ditawarkan biasanya oleh perusahaan sekuritas. Sebagai perantara pedagang efek, perusahaan sekuritas melakukan kegiatan jual beli efek (surat berharga) untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.

Selain itu, kegiatan jual beli efek seperti saham dan obligasi tersebut dapat dilakukan di bursa efek atau melalui transaksi di luar bursa (transaksi Over-the-Counter/OTC).

Apa itu broker? Broker adalah pihak perantara di pasar modalPRIYOMBODO Apa itu broker? Broker adalah pihak perantara di pasar modal

Tips memilih broker

1. Pilih broker dari perusahaan sekuritas terdaftar

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com