Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib Pindah ke IKN Nusantara, ASN Bakal Dapat Tunjangan Tambahan

Kompas.com - 02/03/2022, 05:36 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara setelah ada penugasan. Nantinya ASN yang pindah ke IKN Nusantara akan mendapatkan tunjangan tambahan.

Saat ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) masih mematangkan skenario pemindahan ASN ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan, saat ini telah masuk dalam tahapan diskusi one-on-one dengan beberapa kementerian atau lembaga yang masuk dalam prioritas pindah ke IKN.

Baca juga: Menteri PANRB: ASN Pindah ke IKN Hukumnya Wajib

Kementerian PANRB menekankan, ASN yang saat ini bekerja pada kementerian atau lembaga harus siap pindah ke IKN Nusantara. Hal ini menanggapi banyaknya informasi yang beredar bahwa ASN enggan pindah ke IKN yang terletak di Kalimantan Timur.

 "ASN tidak bisa minta pindah ke daerah dengan alasan tidak mau pindah ke ibu kota baru. Walaupun sekarang belum diputuskan berapa yang akan dipindah dari kementerian atau lembaga pusat namun jika sudah diputuskan maka hukumnya adalah wajib," tegasnya melalui keterangan pers, Selasa (1/3/2022).

Tjahjo Kumolo menambahkan, dari hasil diskusi nantinya akan diputuskan nama-nama ASN dari setiap kementerian atau lembaga yang akan pindah ke IKN Nusantara, beserta informasi apakah ASN yang bersangkutan akan membawa keluarga atau tidak.

Baca juga: Temuan KPPU: Harga CPO Dunia Turun, Tapi Minyak Goreng Malah Naik

Tunjangan tambahan

Pemerintah juga memastikan akan memberikan tunjangan tambahan kepada para aparatur sipil negara (ASN) yang pindah ke IKN Nusantara. Saat ini, pemerintah sedang menyusun regulasi mengenai tunjangan tambahan tersebut.

Deputi bidang Sumber Daya Menusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Alex Denni mengatakan, besaran tunjangan bagi ASN yang pindah ke (IKN) Nusantara belum diputuskan.

"Tergantung berapa banyak juga kebutuhan untuk di sana. Bisa berupa (tunjangan) transportasi," kata dia melalui keterangan persnya, Jakarta, Selasa (1/3/2022).

Baca juga: Pemerintah Siapkan Tunjangan Tambahan bagi ASN yang Pindah ke IKN Nusantara

"Kalau di korporasi misalnya (ada) tunjangan kemahalan, tunjangan khusus daerah tertentu, dan lain-lain. Nama dan besarannya masih belum bisa kita sampaikan," sambungnya.

Sementara itu, Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara (IKN) Sidik Pramono mengatakan, bagi ASN yang nanti bakal pindah ke IKN Nusantara, pastinya akan mendapat sederet fasilitas yang didapatkan.

Fasilitas yang didapatkan ASN tidak berbeda jauh dengan yang ada selama ini sesuai Undang-Undang (UU) ASN Nomor 5 Tahun 2014. Namun, kata Sidik, ada satu tunjangan yang membedakan ketika ASN telah bertugas di IKN Nusantara.

Baca juga: Pembangunan Ibu Kota Nusantara Terbagi atas 3 Wilayah

"Ada perbedaan, tunjangan kemahalan kan beda. Soal tunjangan kemahalan acuannya adalah Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 80 Ayat 4 di mana dinyatakan bahwa tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing," katanya kepada Kompas.com.

Selain itu kata Sidik, ASN yang pindah ke IKN Nusantara juga akan mendapatkan fasilitas rumah dinas dan fasilitas lainnya sesuai kebutuhan ASN.

"Fasilitas rumah dinas, pemberian tunjangan kemahalan, biaya pindah sesuai aturan yang berlaku, dan flexible facility arrangement yang disesuaikan dengan kebutuhan tiap ASN," ucapnya.

Baca juga: ASN yang Pindah ke IKN Nusantara Bakal Dapat Tunjangan Kemahalan Sesuai Indeks Harga Daerah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com