Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Dapat E-mail Kepesertaan JKP, Segera Bikin Akun SIAPkerja

Kompas.com - 02/03/2022, 09:34 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah mengirim e-mail yang berisi pemberitahuan bahwa penerima e-mail terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dalam e-mail tersebut, tersemat link yang menghubungkan peserta ke akun SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan. Penerima e-mail diminta untuk mengklik tautan yang tersedia untuk membuat akun SIAPkerja, memantau status kepesertaan hingga mengajukan klaim melalui akun tersebut.

Namun, pastikan e-mail yang diterima benar berasal dari pemerintah. Berdasarkan penjelasan Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly, peserta hanya mendapat e-mail pemberitahuan dari Halo JKP (jkp.go.id).

Baca juga: E-mail Kepesertaan JKP Terhapus? Ini Langkah yang Perlu Dilakukan

Peserta pun tidak perlu panik jika e-mail itu sudah terhapus. Chairul bilang, e-mail hanya sebagai pengingat sehingga kamu bisa langsung mengunjungi laman siapkerja.kemnaker.go.id.

"Email itu sifatnya hanya pemberitahuan saja," ucap Chairul saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/3/2022).

Sementara itu, Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji mengatakan, klaim JKP aktif sejak 1 Februari 2022.

Artinya, program ini terus berlaku meskipun belum diluncurkan pemerintah dan program Jaminan Hari Tua (JHT) masih dalam tahap revisi.

Aktifnya klaim juga terlihat dari jumlah peserta yang sudah memanfaatkan. Hingga 1 Maret 2022, tercatat sudah ada 89 peserta yang mendapat manfaat uang tunai bulan pertama dari JKP BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Baca juga: Jay-Z dan Kanye West Jadi Penyanyi Hip-Hop Berpenghasilan Tertinggi pada 2021

"Terkait prosesi launching yang belum dilakukan tidak terkait dengan pemberian manfaat JKP yang sudah bisa diajukan per 1 Februari 2022," ucapnya.

Perlu diketahui, klaim tersebut bisa dilakukan selama peserta memenuhi kriteria klaim JKP. Sebagai program pelengkap yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, ada manfaat uang tunai yang diterima pekerja asal penerima upah rutin membayarkan iuran minimal 12 bulan berturut-turut.

Iuran program JKP tidak dibebankan kepada pekerja, namun dibayar pemerintah setiap bulan. Pemerintah telah mengeluarkan dana sebesar Rp 6 triliun untuk program JKP.

Sumber pendanaan JKP berasal dari rekomposisi dari iuran Jaminan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), serta subsidi iuran dari pemerintah.

"Klaim JKP sudah bisa diajukan per 1 Februari 2022, selama memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK, dimana 6 bulan dari 12 bulan masa iur tersebut dibayar berturut-turut," jelasnya.

Baca juga: China Tetap Untung Besar meski Kereta Cepat Jakarta-Bandung Balik Modal 40 Tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com