Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker: Klaim JHT untuk Karyawan Kena PHK dan "Resign" Pakai Permenaker Lama, Bisa Cair Sebelum Usia Pensiun

Kompas.com - 02/03/2022, 15:18 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) belum berlaku efektif.

Oleh sebab itu, manfaat JHT akan mengacu terhadap Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Dengan demikian, pekerja/buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lama, termasuk bagi yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," kata dia melalui siaran persnya, Rabu (2/3/2022).

Baca juga: Menaker: Pencairan JHT Dikembalikan ke Aturan Lama

Sementara itu, menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah, Kementeriannya sedang memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022.

Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Kemenaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait.

Baca juga: Apa Kabar Revisi Aturan JHT? Ini Jawaban Kemenaker

Program JKP

Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK.

Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs Pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

Baca juga: Sudah Dapat E-mail Kepesertaan JKP, Segera Bikin Akun SIAPkerja

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com