Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Sebut Pencairan JHT Kembali ke Aturan Lama, Ini Respons Buruh

Kompas.com - 02/03/2022, 21:43 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh dan Serikat Buruh di Indonesia menegaskan sikapnya agar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan memberlakukan kembali Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, Jaminan Hari Tua (JHT) harus dapat langsung dicairkan saat karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), putus kontrak, atau mengundurkan diri paling lama satu bulan setelahnya.

Oleh karena itu, lanjut Said Iqbal, Partai Buruh dan KSPI menolak keras kata-kata bersayap dari Menaker yang mengatakan bahwa pencairan JHT kembali menggunakan aturan yang lama. Tetapi Menaker juga ingin melakukan revisi terhadap Permenaker No. 2/2022.

"Dengan demikian, bisa saja yang dimaksud pencairan JHT kembali pada aturan yang lama hanya berlaku sampai bulan Mei 2022. Sebagaimana yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, dan setelah bulan Mei 2022 baru dilakukan revisi yang isinya belum tentu sesuai harapan para buruh," kata dia melalui keterangan tertulis, Rabu (2/3/2022).

Baca juga: Menaker: Klaim JHT untuk Karyawan Kena PHK dan Resign Pakai Permenaker Lama, Bisa Cair Sebelum Usia Pensiun

Lebih lanjut kata dia, KSPI menolak hadir pertemuan yang diinisiasi oleh Kemenaker. Karena hingga saat ini, draf revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang dimaksud Kemenaker belum diterima KSPI dan serikat buruh lainnya.

"Selama Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum dicabut maka Partai Buruh dan KSPI tidak percaya dengan pernyataan yang menyatakan pencairan JHT kembali pada peraturan yang lama," ujarnya.

Dia menyebutkan, ribuan buruh yang tergabung dari Partai Buruh, Serikat Buruh, Serikat Petani, akan menggelar aksi di depan Gedung DPR RI dan Kemenaker pada 11 Maret 2022.

Aksi buruh ini serempak dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, dengan tuntutannya cabut Permenaker Nomor 2/2022, tolak menggunakan istilah revisi, tolak perpanjang massa jabatan Presiden, hentikan peperangan antara Rusia dan Ukraina, serta turunkan harga gas elpiji, energi, serta kebutuhan pokok.

"Bilamana isu ini tidak didengar oleh pemerintah dan DPR RI, akan dilakukan aksi buruh yang lebih besar dan melibatkan masyarakat luas yang menolak JHT hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun," pungkasnya.

Baca juga: Menaker: Pencairan JHT Dikembalikan ke Aturan Lama

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com