JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengubah ketentuan aturan terkait pengisian electronic-Health Alert Card (e-HAC) untuk penumpang pesawat sebelum keberangkatan guna pencegah antrean yang mengular di bandara tujuan.
Aturan berlaku mulai hari ini, Kamis (3/3/2022). e-HAC adalah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.
Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji mengatakan, perubahan ketentuan seiring dengan meningkatnya jumlah penumpang angkutan udara.
Baca juga: Mulai Besok, Penumpang Pesawat Wajib Isi E-HAC Sebelum Keberangkatan
“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” ujar Setiaji, Rabu (2/3/2022).
Adapun sebelum mengisi e-HAC, pelaku perjalanan harus mengupdate aplikasi PeduliLindungi versi terbaru. Melalui aplikasi versi terbaru, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna atau user friendly.
Dengan pembaruan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan. Sebelumnya e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan, namun berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check-in di bandara keberangkatan.
Baca juga: Cara Cek Tiket Vaksin Booster di Aplikasi dan Laman PeduliLindungi
Untuk itu, simak cara mengisi e-HAC terbaru lewat PeduliLindungi.
Baca juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin Tanpa Perlu Install Aplikasi PeduliLindungi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.