Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib Pajak Berpenghasilan di Bawah Rp 4,5 Juta Boleh Tidak Lapor SPT

Kompas.com - 03/03/2022, 14:04 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wajib Pajak yang berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak wajib lapor Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PTKP yang berlaku untuk wajib pajak pribadi adalah sebesar Rp 4,5 juta per bulan.

Jadi, wajib pajak yang penghasilannya kurang dari Rp 4,5 juta per bulan tidak perlu lapor SPT Tahunan, sedangkan bagi wajib pajak yang penghasilannya lebih dari Rp 4,5 juta wajib lapor SPT.

Baca juga: Takut Dipajaki Lagi, Apakah Investasi Saham Wajib Dilaporkan di SPT?

Pasalnya, wajib pajak yang berpenghasilan di bawah PTKP dikategorikan sebagai wajib pajak non-efektif (WP NE).

Apa itu Wajib Pajak Non-Efektif?

Dilansir dari kanal Youtube Pajak Tebet, WP NE adalah status wajib pajak ketika non aktif sementara atau wajib pajak yang dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin dan kewajiban menyampaikan SPT Tahunan.

Baca juga: Punya Harta Tidak Seberapa, Buat Apa Lapor SPT Pajak?

Status WP NE dapat terjadi apabila wajib pajak masuk dalam kategori berikut ini, sebagaimana yang dilansir dari laman pajak.go.id:

  • Wajib Pajak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas.
  • Wajib Pajak tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP.
  • Wajib Pajak yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  • Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan.
  • Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca juga: Ada Konsultasi Pajak di Kompas.com, Bertanyalah...

Kategori WP NE tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Apabila wajib pajak termasuk dalam kategori Wajib Pajak Non-Efektif, maka:

  • Tidak wajib lapor SPT Tahunan.
  • Tidak diterbitkan Surat Teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE).
  • Tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE).

Baca juga: Cara Daftar EFIN Pajak dan Lapor SPT 2022

Syarat dan cara ajukan permohonan status Wajib Pajak Non-Efektif

Bagi wajib pajak yang masuk dalam kategori Wajib Pajak Non-Efektif dapat mengajukan status Wajib Pajak Non-Efektif dengan memenuhi dokumen persyaratan yang menunjukkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria WP NE, yaitu:

  • Formulir Penetapan WP Non-Efektif yang telah diisi lengkap dan ditandatangani.
  • Surat pernyataan bermeterai dan ditandatangani
  • Fotokopi KTP.

Baca juga: Pengusaha Kecil Eks Korban PHK, Bagaimana Hitung Pajaknya?  

Kemudian, bawa berkas persyaratan tersebut ke kantor pelayanan pajak setempat atau melalui pos tercatat dengan membawa semua persyaratan di atas.

Jangka waktu permohonan penetapan WP NE sekitar lima hari kerja dan masih ada kemungkinan permohonan ditolak atau diterima.

Baca juga: Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Bisa Lebih dari Rp 54 Juta Setahun

Wajib Pajak Non-Efektif juga bisa mengaktifkan kembali statusnya agar dapat lapor SPT Tahunan, yaitu dengan cara membawa formulir pengaktifan kembali, dokumen pendukung, dan fotokopi KTP ke kantor pelayanan pajak setempat.

Baca juga: Kenali Apa Itu SPT Tahunan dan Fungsinya dalam Pembayaran Pajak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com