Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Gaji Rp 5 Juta, Rp 10 juta, atau Rp 15 juta Per Bulan? Kamu Wajib Lapor Pajak

Kompas.com - 03/03/2022, 18:38 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kamu punya gaji Rp 5 juta, Rp 9 juta, Rp 10 juta, atau Rp 15 juta per bulan? Maka kamu wajib melapor pajak setiap tahun melalui Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan.

Pelaporan ini dilaksanakan tiap tahun dengan batas waktu hingga 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).

Dalam ketentuan baru, Penghasilan Kena Pajak (PKP) orang pribadi ditingkatkan menjadi Rp 60 juta dari sebelumnya Rp 50 juta. Sementara Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ditetapkan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun (TK/0).

Baca juga: Takut Dipajaki Lagi, Apakah Investasi Saham Wajib Dilaporkan di SPT?

Ketentuan tersebut tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Artinya, bagi kamu yang sudah memiliki gaji Rp 5 juta per bulan, kamu wajib membayar dan melapor pajak setiap tahun.

Pendapatan hingga Rp 60 juta per tahun, tarif pajaknya sebesar 5 persen. Sementara itu, bagi kamu yang memiliki gaji maupun penghasilan Rp 60 juta per tahun sampai Rp 250 juta per tahun dikenakan tarif PPh final 15 persen.

lalu, penghasilan Rp 250 juta - Rp 500 juta kena tarif 25 persen. Selanjutnya penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif 30 persen, dan penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif 35 persen.

Cara menghitungnya

1. Penghasilan Rp 5 juta/bulan atau Rp 60 juta/tahun (TK/0).
= (Rp 60 juta - PTKP) × 5 persen
= Rp 60 juta - Rp 54 juta × 5 persen
= Rp 300.000

2. Penghasilan Rp 9 juta/bulan atau Rp 108 juta/tahun (TK/0).
= (Rp 108 juta - PTKP) × 5 persen
= Rp 108 juta - Rp 54 juta × 5 persen
= Rp 2,7 juta.

3. Penghasilan Rp 10 juta/bulan atau Rp 120 juta/tahun (TK/0).
PTKP= Rp 54 juta
PKP= Rp 66 juta
Lapisan 1: Rp 60 juta x 5 persen = Rp 3 juta
Lapisan 2: Rp 6 juta × 15 persen = Rp 900.000
Jadi, totalnya Rp 3,9 juta.

4. Penghasilan Rp 15 juta/bulan atau Rp 180 juta/tahun (TK/0).
PTKP= Rp 54 juta
PKP= Rp 126 juta
Lapisan 1: Rp 60 juta x 5 persen = Rp 3 juta
Lapisan 2: Rp 66 juta × 15 persen = Rp 9,9 juta
Jadi, totalnya Rp 12,9 juta.

Baca juga: Dirjen Pajak: Sampaikan SPT di Awal Waktu

Cara lapor SPT

Bagi kamu yang pegawai perusahaan, kamu hanya tinggal meminta bukti potong pajak dari perusahaan. Sebab, perusahaan biasanya sudah memotong pajak setiap bulan dari penghasilan.

Setelah menerima bukti potong, pastikan kamu memiliki nomor EFIN. Nomor ini bisa didapat dengan mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Berikut caranya:
1. Kunjungi KPP dengan membawa fotokopi KTP dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
2. Isi formulir pembuatan EFIN di loket yang telah disediakan di KPP
3. Aktivasi EFIN dengan tautan yang dikirimkan ke alamat email kamu.
4. Nomor EFIN selanjutnya bakal berguna untuk membuat akun DJP Online.

Setelah memiliki EFIN, langkah selanjutnya yang perlu kamu lakukan adalah mendaftar DJP Online. Untuk mendaftar DJP Online, kunjungi laman djponline.pajak.go.id.

Setelah itu, simak lagi cara-caranya berikut ini.
1. Isi data lengkap, masukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang sudah kamu miliki. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimasukkan hanya angka, tanpa tanda titik (.) dan strip (-)
2. Isi kode keamanan yang tertera di website, kemudian klik verifikasi.
3. Setelah itu, login ke akun DJP online, tulis alamat email dan nomor ponsel aktif, dan kode keamanan yang tersedia.
4. Buat kata sandi (password), kemudian klik simpan. Sandi ini akan kamu gunakan setiap kali login DJP Online
5. Cek email yang kamu daftarkan, buka tautan yang dikirim oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk aktivasi.
6. Jika muncul “Aktivasi Akun Berhasil”, klik “OK” untuk masuk ke menu DJP Online.
7. Login lagi ke DJP Online. Jika berhasil login, akun kamu sudah siap digunakan untuk lapor SPT.

Setelah aktivasi akun berhasil, begini cara lapor SPT melalui laman DJP Online.
1. Login ke akun yang baru kamu buat ke laman DJP Online.
2. Masukkan NPWP, password, serta kode keamanan, klik submit.
3. Pilih menu e-Filing lalu klik menu “Buat SPT”
4. Isi kolom-kolom yang disediakan oleh sistem.
5. Pilih jenis SPT yang dilaporkan
6. Isi data SPT
7. Setelah selesai, isi kode verifikasi kemudian klik kirim SPT.

Baca juga: Wajib Pajak Berpenghasilan di Bawah Rp 4,5 Juta Boleh Tidak Lapor SPT

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com