Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken Perpres Kebijakan Kelautan Indonesia Jilid II, RI Diharap Makin Dihormati di Dunia

Kompas.com - 04/03/2022, 13:41 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan kembali Pembangunan Poros Maritim Dunia dengan meneken serta menerbitkan Peraturan Presiden No. 34 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025.

Deputi Bidang Kedaulatan Maritim dan Energi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Basilio Dias Araujo mengatakan, tidak banyak negara di dunia ini yang memiliki Ocean Policy-nya sendiri.

Baca juga: Kini Indonesia Punya Dua Dokumen Penting Kebijakan Kelautan

"Maka dengan adanya KKI (Kebijakan Kelautan Indonesia) jilid kedua ini terutama pada kegiatan-kegiatan strategis di bidang kedaulatan maritim dan penguatan doktrin poros maritim dunia kita harapkan Indonesia semakin dihormati oleh negara-negara di kawasan maupun di dunia," katanya melalui siaran pers, Jumat (4/3/2022).

Di samping itu, dengan ditetapkannya Perpres No. 34 Tahun 2022 ini sebagai bentuk konsistensi pemerintah dalam menjalankan programnya khususnya pada pembangunan ekosistem industri kemaritiman.

Baca juga: Erick Thohir: Indonesia Punya Potensi Jadi Poros Maritim Dunia

Dua kebijakan kelautan Indonesia

Pada pemerintahan periode pertama, Jokowi menetapkan Perpres No. 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia sebagai dokumen pelaksanaan narasi besar doktrin Poros Maritim Dunia.

Perpres tersebut terbagi atas dua dokumen lampiran yang terdiri dari narasi Kebijakan Kelautan Indonesia dan Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia (Renaksi KKI) Tahun 2016-2019 (Renaksi jilid pertama).

Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Ekonomi Maritim?

Dokumen narasi Kebijakan Kelautan Indonesia pada Perpres No. 16 Tahun 2017 menjabarkan peta Jalan Kebijakan Kelautan Indonesia menuju Poros Maritim Dunia.

Perlu di garis bawahi bahwa Kebijakan Kelautan yang dimaksud dalam KKI adalah pembangunan Indonesia sebagai negara maritim secara luas bukan dalam arti kelautan sebagai sektor.

Kebijakan ini dibangun berdasarkan enam prinsip kebijakan, yaitu Wawasan Nusantara, Pembangunan Berkelanjutan, Ekonomi Biru, Pengelolaan terintegrasi dan transparan, Partisipasi, serta Pemerataan dan Kesetaraan.

Baca juga: Mengapa Indonesia Disebut Negara Maritim?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com