Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Cuitan di Twitter Soal Derek Mobil di Tol Mahal, Ini Tarif Aslinya

Kompas.com - 04/03/2022, 15:03 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu sempat viral unggahan di Twitter terkait pungutan liar (pungli) saat derek mobil di Tol Jagorawi.

Akun Twitter @dikakush menulis bahwa dirinya dimintai uang Rp 1 juta untuk jasa derek mobil resmi dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Kemudian karena korban tidak mau, oknum pun menurunkan tarif menjadi Rp 500.000.

Lalu berapa tarif derek mobil resmi dari Jasa Marga di jalan tol?

Baca juga: Membentang Sepanjang 83 Km, Ini Rincian Tarif Tol Jakarta-Cikampek

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, layanan derek mobil diberikan secara gratis kepada pengguna jalan yang mengalami gangguan perjalanan atau kecelakaan lalu lintas diderek dari titik kejadian hingga gerbang tol terdekat, pool derek atau tempat lainnya dalam radius satu kilometer dari akses keluar jalan tol terdekat.

"Jasa Marga menyediakan pelayanan kepada pengguna jalan untuk mewujudkan perjalanan yang aman dan nyaman, termasuk jika terjadi gangguan atau kecelakaan lalu lintas. Salah satunya, yaitu pelayanan derek di ruas jalan tol Jasa Marga," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (4/3/2022).

Namun, jika pengguna jalan meminta layanan derek dengan tujuan yang dikehendaki di luar yang telah disebutkan di atas, maka akan dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi kendaraan golongan I, akan dikenakan tarif awal penderekan sebesar Rp 100.000 dan tarif selanjutnya adalah Rp 8.000 per kilometer.

Kemudian untuk kendaraan non golongan I, akan dikenakan tarif awal penderekan sebesar Rp 135.000 dan tarif selanjutnya adalah Rp 10.000 per kilometer.

Baca juga: Mulai Naik 26 Februari 2022, Simak Rincian Tarif Tol Dalam Kota Terbaru

"Perhitungan tarif per kilometer ini dihitung dari sejak akses keluar jalan tol terdekat. Sebagai bentuk transparansi, setiap kendaraan derek telah dilengkapi dengan informasi tarif derek ini, sehingga pengguna jalan juga dapat melakukan kroscek tarif yang berlaku untuk layanan penderekan," kata dia.

Terkait dengan kasus yang viral di media sosial, Jasa Marga bersama PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO), selaku service provider untuk Jalan Tol Jagorawi, telah menerbitkan surat peringatan kepada penyedia jasa derek di ruas jalan tol tersebut.

"Kami juga tidak mentolerir tindakan petugas derek yang terlibat sehingga kami meminta penyedia jasa derek untuk memberikan sanksi tegas kepada karyawannya tersebut berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang saat ini telah dipenuhi oleh penyedia jasa derek," ucapnya.

Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi dan edikasi kepada petugas pelayanan di ruas jalan tol agar kejadian ini tidak terulang kembali.

Bagi pengguna jalan di wilayah Jabodetabek dapat menggunakan layanan derek online yang ada di aplikasi Travoy 3.0.

"Dengan adanya layanan derek online, tentu saja kami menargetkan berkurangnya interaksi antara pengguna jalan dan petugas derek terkait dengan penentuan tarif derek dan proses pembayaran yang dilakukan secara manual, sehingga petugas dapat fokus melayani pengguna jalan dengan lebih baik lagi," tutur dia.

Baca juga: Catat, Ini Daftar 12 Ruas Tol yang Akan Mengalami Penyesuaian Tarif Pada Kuartal I-2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com