Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penyebab Jumlah PNS Semakin Menurun

Kompas.com - 04/03/2022, 19:19 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Bidang Sistem Informasi Kepegawaian merilis data statistik Aparatur Sipil Negara (ASN), meliputi data Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode Juni-Desember 2021.

Dari data per Desember 2021, BKN mencatat jumlah PNS sebanyak 3.995.634 orang, atau turun 4,1 persen dibandingkan dengan jumlah PNS tahun 2020 yang mencapai 4.168.118.

"Penurunan angka PNS aktif disebabkan oleh jumlah PNS yang pensiun setiap tahun lebih banyak dibandingkan dengan penerimaan CPNS yang diselenggarakan pada tahun tersebut," kata Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama melalui keterangan tertulis, dikutip Jumat (4/3/2022).

Baca juga: Luhut Sebut Negara Tetangga Tuding Indonesia Memanipulasi Data Kasus Omicron

Sementara jumlah PPPK, diperkirakan akan terus mengalami pertumbuhan. Hingga Desember 2021, total PPPK sebanyak 50.553. Hal ini menurut dia sejalan dengan target pemerintah yang ingin memodernisasi birokrasi, salah satunya dengan berupaya menerapkan komposisi jumlah PPPK lebih besar dibanding jumlah PNS.

"Tidak hanya itu, sampai dengan tahun 2023, pemerintah juga akan menata kembali kebutuhan jenis pekerjaan ASN pada berbagai lini di semua instansi, sehubungan dengan transformasi digital yang sedang berlangsung menuju implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)," ujarnya.

Dari aspek pendidikan dan jabatan, PNS didominasi oleh lulusan jenjang pendidikan Sarjana (S1-S3) yakni sebesar 67,6 persen atau 2.702.464. Disusul jenjang Diploma I–IV sebesar 15,1 persen atau 604.725, serta sisanya diisi dengan jenjang SD–SMA sebesar 17,2 persen atau 688.445.

Baca juga: Jokowi: Segera Lapor SPT Tahunan, Terakhir 31 Maret 2022

Sementara untuk komposisi PPPK didominasi kelompok usia 41-50 tahun, diikuti dengan usia 31-40 tahun dan 51-60 tahun. Dari aspek pendidikan, PPPK juga didominasi jenjang pendidikan Sarjana, disusul jenjang Diploma II-IV dan sisanya diisi jenjang pendidikan SMP-SMA.

Berdasarkan jenis jabatan, PPPK di Indonesia terbanyak menduduki jabatan fungsional yakni jabatan Tenaga Guru sebesar 33.984, Tenaga Penyuluh Pertanian sebesar 11.429, dan Tenaga Kesehatan sebesar 2.328. Disusul Tenaga Pendidik dan Dosen, dan Tenaga Teknis lainnya. Sebagian kecil PPPK juga menduduki jabatan struktural, yakni Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di tingkat JPT Madya.

Adapun PPPK di Indonesia terbanyak bekerja pada instansi pemerintah daerah, yakni sebesar 94 persen atau 47.749. Sementara PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah pusat sebesar 6 persen atau setara 2.804.

Baca juga: Wajib Pindah ke IKN Nusantara, ASN Bakal Dapat Tunjangan Tambahan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com