Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa yang Dimaksud dengan Gadai Syariah?

Kompas.com - Diperbarui 18/08/2022, 21:32 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.comGadai adalah istilah yang sering kita dengar dalam kehidupan sehari-hari. Arti gadai adalah sesuatu yang berkaitan dengan pinjaman dana atau sebagai jaminan.

Secara sederhana, pengertian gadai adalah suatu hak yang diperoleh atas suatu benda bergerak, yang digunakan sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan oleh penerima gadai.

Sedangkan benda bergerak dalam gadai adalah benda yang dapat dipindahkan, bukan benda tetap seperti tanah atau bangunan.

Dengan kata lain, gadai adalah transaksi utang piutang dengan sistem jaminan. Sedangkan pihak atau lembaga yang menjalankan usaha utang piutang dengan jaminan disebut pergadaian.

Baca juga: Harga Gas Elpiji 12 Kilogram Naik, Masyakat Beralih ke Gas 3 Kilogram

Bagi sebagian masyarakat, gadai barang bisa menjadi solusi agar mendapatkan pendanaan (uang tunai) dalam waktu yang singkat. Umumnya, barang yang bisa digadaikan adalah barang-barang bernilai ekonomis.

Dalam praktiknya di Indonesia, gadai adalah terbagi ke dalam dua macam. Yaitu gadai konvensional dan gadai syariah.

Apa yang dimaksud dengan gadai syariah?

Dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, transaksi hukum gadai dalam fikih Islam disebut rahn. Kata rahn diambil dari bahasa Arab yang artinya tetap dan berkelanjutan.

Adapun dalam istilah syariah sebagaimana dijelaskan para ulama, rahn adalah menjadikan harta benda sebagai jaminan utang untuk dilunasi dengan jaminan tersebut ketika tidak mampu melunasinya.

Baca juga: Belajar Bisnis dari Kisah 3 UMKM Penyabet Gelar Juara “#ONPreneurship Mencari Jagoan Lokal Sehat”

Sistem transaksi utang piutang dengan gadai adalah diperbolehkan dalam Islam karena ada dalil-dalil dari Al-Qur’an, Sunnah, dan ijtihad yang menjadi landasan. Jadi, Anda tidak perlu ragu lagi dalam bertransaksi gadai syariah (rahn).

Ayat Al-Qur’an yang dapat dijadikan dasar hukum perjanjian gadai adalah Q.S. Al-Baqarah ayat 282 dan 283. Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN - MUI) juga sudah mengeluarkan beberapa fatwa yang dijadikan rujukan dalam gadai syariah (rahn), yaitu:

  • Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn
  • Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas

Dalam Islam dianjurkan jika ingin melakukan gadai harus menggunakan gadai syariah karena akan meminimalisir perbuatan riba.

Baca juga: Buat yang Belum Tahu, Ini Jenis-jenis Investasi yang Diawasi OJK

Pada gadai syariah tidak ada riba. Melainkan ada upah jasa titip barang yang kita jadikan jaminan tersebut (ujrah). Biaya tersebut hanya ditetapkan sekali dan dibayar dimuka sehingga tidak ada unsur riba.

Gadai syariah atau rahn adalah menjadikan harta benda sebagai jaminan utang untuk dilunasi dengan jaminan tersebut ketika tidak mampu melunasinya. Freepik Gadai syariah atau rahn adalah menjadikan harta benda sebagai jaminan utang untuk dilunasi dengan jaminan tersebut ketika tidak mampu melunasinya.

Rukun rahn

Dalam pelaksanaannya, mayoritas ulama memandang terdapat empat rukun rahn, yaitu:

Barang yang digadaikan (marhun)
Utang (marhun bihi)
Ijab qabul (shighat)
Dua pihak yang bertransaksi yaitu, pemberi gadai (rahin) dan penerima gadai (murtahin)

Akad dalam transaksi rahn (gadai syariah)

Perlu diketahui, salah satu yang membedakan transaksi syariah dengan konvensional adalah adanya akad. Akad yang digunakan dalam transaksi rahn adalah sebagai berikut:

Baca juga: Hampir 40 Tahun Mati Suri, Rel Cibatu-Garut Segera Beroperasi Kembali

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com