Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Curang, Pertamina Setop Pasok BBM ke SPBU di Purwakarta Selama Sebulan

Kompas.com - 04/03/2022, 20:30 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Subholding Regional Jawa Bagian Barat memberikan sanksi terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-41105 di Kabupaten Purwakarta, yang melakukan pelanggaran selama periode 2-15 Februari 2022.

SPBU itu melakukan penjualan bahan bakar minyak (BBM) Biosolar jenis BBM Tertentu (JBT) sebanyak 38.235 liter kepada beberapa kendaraan yang sama secara terus-menerus, serta plat nomor polisinya tidak terdaftar di SAMSAT manapun.

Baca juga: Sudah Naik, Hari Ini Harga BBM Pertamina Dex Jadi Rp 13.700-Rp 14.300 Per Liter

"Aktivitas transaksi ini terlihat dari sistem digitalisasi SPBU Pertamina yang dimonitor setiap harinya secara berkala," ujar Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022).

Ia menjelaskan, sanksi tersebut diberikan sebagai pembinaan dan pengawasan terhadap SPBU yang berbuat curang. Hal itu sesuai dengan kontrak perjanjian kerja sama antara pihak SPBU dan Pertamina, bahwa tidak dibenarkan menjual BBM JBT Biosolar kepada kendaraan melebihi batasan jumlah yang ditetapkan dan lebih dari satu kali dalam sehari.

Adapun sanksi yang diberikan, antara lain berupa surat peringatan dan penghentian pasokan BBM Solar JBT selama satu bulan, pemasangan spanduk SPBU dalam masa pembinaan, dan membayar selisih harga subsidi dengan non subsidi sebesar 38.235 liter.

Baca juga: Ini Daftar Harga BBM Pertamina yang Naik di Sejumlah Daerah

"Pertamina akan memberikan sanksi yang lebih tegas lagi apabila selama masa pembinaan masih melakukan pelanggaran ketentuan yang telah ditetapkan," kata dia.

Eko mengungkapkan, Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas telah memberlakukan pembatasan pembelian BBM subsidi jenis solar. Sejumlah kendaraan dibatasi bahkan ada yang dilarang menggunakan JBT minyak solar.

"Untuk angkutan barang roda empat, pembatasan pembelian BBM solar hanya 30 liter per kendaraan per hari. Roda enam atau lebih hanya 60 liter per kendaraan per hari, dan untuk kendaraan pribadi hanya 20 liter per kendaraan per hari," ucap Eko.

Baca juga: Kilang Pertamina Balikpapan Terbakar, Manajemen: Api Sudah Padam, Tetap Beroperasi Normal

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com