Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Sebut Merek Kopi Cleng, Kopi Bapak, Kopi Jantan Ilegal, Kenapa Masih Dijual di Tokopedia?

Kompas.com - 06/03/2022, 13:15 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum lama ini menindak produk Kopi instan saset bermerek Kopi Cleng, Kopi Bapak, dan Kopi Jantan. Kopi saset tersebut disebut beredar di Bandung dan Bogor, Jawa Barat. 

Hal ini lantaran dalam kopi tersebut terdapat kandungan bahan kimia obat seperti sindenafil dan paracetamol, serta pemalsuan izin BPOM.

Baca juga: BPOM Temukan Kopi Saset Mengandung Paracetamol dan Sindenafil, Beredar di Bandung dan Bogor

Namun demikian, kopi instant saset tersebut masih saja ditemui di marketplace besar seperti Tokopedia.

Terkait dengan hal ini, External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya, angkat bicara. 

Ia mengungkapkan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan platform Tokopedia, termasuk memperdagangkan produk yang dilarang atau ilegal.

Baca juga: Masuk Daftar Pengawasan AS karena Diduga Jual Barang Palsu, Ini Tanggapan Bukalapak, Shopee dan Tokopedia

Tokopedia punya fitur "pelaporan penyalahgunaan"

“Tokopedia menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan platform Tokopedia dan/atau pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia. Saat ini, kami terus menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur,” kata Ekhel kepada Kompas.com, Minggu (6/3/2022).

Ekhel mengatakan, Tokopedia bersifat UGC atau User Generated Content, dimana setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri.

Baca juga: Bukalapak, Tokopedia, dan Shopee Masuk Daftar Pengawasan AS

 

Walaupun demikian, Tokopedia akan melakukan penurunan konten dan tindakan lainnya apabila terdapat laporan terkait konten yang melanggar pada situs/aplikasi Tokopedia untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Tokopedia memiliki kebijakan produk apa saja yang bisa diperjualbelikan di aturan penggunaan platform Tokopedia. Kami juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan dimana masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia,” tambah Ekhel.

Baca juga: Ketika Rating Toko Online Diberi Bintang 1 di Tokopedia dan Shopee...


Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com