Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelatihan Perdagangan Berjangka Gamara di Bali Disetop Kemendag, Ternyata Ilegal

Kompas.com - 06/03/2022, 16:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menghentikan kegiatan pertemuan PT Gandem Marem Sejahtera (Gamara) pada Sabtu (5/3/2022) di Kuta, Bali.

Plt. Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, kegiatan tersebut dihentikan karena menyelenggarakan pelatihan dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka komoditas (PBK) yang tidak memiliki izin dari Bappebti.

Baca juga: Hingga Mei, Bappepti Memblokir 447 Situs Pialang Berjangka Ilegal

Pertemuan yang dilakukan juga diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK.

"Setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memiliki izin usaha dari Bappebti sebagai Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, atau Pengelola Sentra Dana Berjangka dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka antara lain melalui promosi atau iklan, pelatihan dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia," kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu (6/3/2022).

Baca juga: Asosiasi Perdagangan Berjangka Siap Perangi Promosi Investasi Bodong yang Menjamur di Media Sosial

Paket investasi Gamara sistem MLM, kerja sama dengan broker tak berizin

 

Pihaknya selama ini telah melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap kegiatan Gamara yang menawarkan paket-paket investasi dengan menggunakan mekanisme multi level marketing (MLM).

Gamara juga bekerja sama dengan pialang atau broker Vat Prime yang tidak memiliki izin usaha sebagai Pialang Berjangka dari Bappebti, sehingga acara pelatihan dan pertemuan tersebut merupakan kegiatan ilegal.

Baca juga: Asosiasi Perdagangan Berjangka Beberkan Alasan Iklan Investasi Bodong Bisa Marak di Media Sosial

Gamara terancam pidana hingga 10 tahun dan denda hingga Rp 20 miliar

Penawaran paket-paket investasi yang dilakukan oleh Gamara tersebut diduga melanggar Pasal 49 ayat (1a) Jo. Pasal 73D ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Pelanggaran ini diancam dengan pidana 5 tahun sampai 10 tahun, serta denda Rp 10 miliar sampai dengan Rp 20 miliar.

Baca juga: Polisi Sita Aset Indra Kenz, Ada Mobil Mewah Tesla, Ferrari, hingga Roll-Royce

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com