Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Apa Itu PPN, Pengertian, Tarif, dan Cara Menghitungnya

Kompas.com - 06/03/2022, 17:51 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah salah satu jenis pajak yang paling umum ditemui dalam kegiatan sehari-hari. Pajak ini merupakan salah satu sumber pemasukan negara atas konsumsi masyarakat. Apa itu PPN?

Pengertian PPN

PPN adalah suatu pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang atau jasa. Pungutan PPN adalah terjadi karena adanya pertambahan nilai. Pungutan tersebut dibebankan pengusaha yang sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Dikutip dari laman www.kemenkeu.go.id, PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.

Dalam bahasa Inggris, PPN adalah dikenal dengan nama Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST).

Baca juga: Daftar Perusahaan Global yang Pilih Hengkang dari Rusia, Protes Invasi ke Ukraina

PPN adalah jenis pajak tidak langsung. Artinya, pungutan PPN adalah disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak (konsumen akhir).

Sederhananya begini, ketika konsumen melakukan transaksi jual beli barang atau jasa, maka akan dipungut beberapa rupiah atas transaksi tersebut. Karena barang atau jasa yang dibeli dianggap memiliki pertambahan nilai dalam peredarannya dari penjual ke konsumen.

Jadi yang membayar PPN adalah konsumen akhir. Sementara yang memungut, menyetor, dan melaporkan PPN adalah penjual atau pedagang.

PPN adalah dipungut oleh penjual bukan masuk ke dalam kantong pribadi, melainkan akan disetorkan kepada negara. Pengusaha yang menyetorkan PPN adalah pengusaha yang sudah masuk dalam kategori PKP.

Baca juga: Bukan Cuma Pembantu, Ini Ragam Pekerjaan TKI di Luar Negeri

Dasar hukum dan tarif PPN di Indonesia

Dasar hukum utama yang digunakan untuk penerapan PPN adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 berikut perubahannya, yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun 1994, Undang-Undang No. 18 Tahun 2000, dan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009.

Saat ini Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10 persen. Tarif PPN akan mengalami kenaikan, dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022.

Kenaikan tarif PPN tersebut menyusul disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Selanjutnya, tarif PPN sebesar 12 persen rencananya bakal diberlakukan paling lambat mulai 1 Januari 2025.

Pemerintah diberikan kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen melalui penerbitan Peraturan Pemerintah.

Baca juga: 10 BUMN Sumbang Korban Gempa Pasaman Barat Sumbar Rp 1,4 Miliar

Mengingat PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi BKP di dalam Daerah Pabean, maka ekspor BKP dan ekspor JKP tertentu dikenai PPN dengan tarif 0 persen.

PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. PIXABAY PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.

Cara menghitung PPN

Cara menghitung PPN sendiri cukup mudah. Anda bisa menggunakan rumus berikut ini untuk menghitung berapa PPN yang harus dibayar.

Rumus penghitungan PPN adalah (Tarif PPN = DPP (Dasar Pengenaan Pajak) x Harga Produk/Jasa)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com