Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Syarat Menjadi TKI ke Luar Negeri

Kompas.com - 07/03/2022, 08:49 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Informasi seputar syarat menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) penting diketahui bagi yang berminat bekerja di luar negeri.

Sejumlah pertanyaan terkait syarat jadi TKI juga kerap muncul di kalangan pembaca yang ingin mengetahui ketentuan seputar syarat Pekerja Migran Indonesia.

Contoh pertanyaan yang sering mencuat tentang syarat menjadi TKI ke luar negeri di antaranya, bagaimana agar bisa kerja di luar negeri? Apa kewajiban Pekerja Migran Indonesia? Bagaimana hak-hak pekerja migran?

Baca juga: Apa Perbedaan Pekerja Migran Indonesia dan TKI?

Selain itu, ada pula jenis pertanyaan bernada perintah penjelasan seperti: Jelaskan apa persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri!

Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca menjawab sederet pertanyaan tersebut dengan menyajikan informasi terkait syarat menjadi Pekerja Migran Indonesia.

Aturan dan syarat Pekerja Migran Indonesia

Syarat menjadi TKI ke luar negeri diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca juga: Bukan Cuma Pembantu, Ini Ragam Pekerjaan TKI di Luar Negeri

Dikutip dari regulasi tersebut pada Senin (7/3/2022), Pasal 5 aturan ini menyebut, setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Berusia minimal 18 tahun.
  2. Memiliki kompetensi.
  3. Sehat jasmani dan rohani.
  4. Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial.
  5. Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.

Lebih lanjut, syarat jadi TKI lainnya juga tertuang dalam Pasal 13 UU Nomor 18 tahun 2017, khususnya mengenai kelengkapan dokumen calon TKI.

Baca juga: Daftar Daerah Penyumbang TKI Terbanyak, Indramayu Juaranya

Pasal 13 Untuk dapat ditempatkan di luar negeri, Calon Pekerja Migran Indonesia wajib memiliki dokumen yang meliputi:

  1. Surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah.
  2. Surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah.
  3. Sertifikat kompetensi kerja.
  4. Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
  5. Paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat.
  6. Visa Kerja.
  7. Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
  8. Perjanjian Kerja.

Baca juga: Ini Negara yang Paling Banyak Diserbu Pekerja Migran Indonesia

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com