Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan dan Besaran Manfaatnya ke Peserta

Kompas.com - 07/03/2022, 12:58 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu program BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kematian (JKM).

Keluarga dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti Jaminan Kematian bisa mengajukan klaim JKM ketika peserta yang mengikuti BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia.

JKM sendiri adalah jaminan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelanggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Baca juga: PNS dan PPPK Dapat Hak Sama untuk Perlindungan JKK-JKM

Mengacu pada peraturan tersebut, JKM adalah jaminan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Sebagai catatan, manfaat JKM diberikan apabila peserta meninggal dunia dalam masa kepesertaan aktif.

Baca juga: Jokowi Naikkan JKM BPJamsostek hingga Rp 42 Juta Ditambah Beasiswa untuk Anak

Manfaat JKM BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut beberapa manfaat yang bisa didapatkan oleh keluarga dari peserta yang mengikuti JKM.

1. Santunan kematian sebesar Rp 20 juta

2. Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12 juta

3. Biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta

4. Beasiswa untuk paling banyak 2 orang anak peserta dan diberikan jika peserta telah memiliki masa iur minimal 3 tahun dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Baca juga: Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com