Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 21 Nama Calon Anggota Dewan Komisioner OJK yang Diserahkan ke Jokowi

Kompas.com - 07/03/2022, 12:58 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (Pansel DK OJK) mengumumkan hasil kerjanya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers mengatakan telah menyeleksi 29 nama menjadi 21 nama pada seleksi IV tahap afirmasi atau wawancara calon DK OJK periode 2022-2027.

Seleksi tahap IV ini dilaksanakan pada 2 sampai dengan 5 Maret 2022.

"Kami melakukan pendalaman terhadap visi dan misi, pengetahuan terhadap internal OJK, maupun industri keuangan. Kami juga menilai kemampuan untuk kerja sama secara tim, baik dalam internal OJK, maupun mengatur sektor keuangan, juga industri ke depan," lata Sri Mulyani pada Senin, (7/3/2022).

Baca juga: IHSG Melemah di Sesi I, Investor Asing Lepas Saham BBCA, BBRI, dan INDY

Sri Mulyani menambahkan, ada tiga nama calon untuk masing-masing jabatan. Nantinya, daftar nama ini akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk proses selanjutnya.

Presiden Joko Widodo akan memilih 14 nama calon anggota Dewan Komisioner OJK. Tiap-tiap jabatan diisi oleh dua calon Dewan Komosioner OJK.

Kemudian, nama calon Dewan Komisioner OJK akan melalui proses pemilihan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Berikut merupakan daftar kandidat Anggota Dewan Komisioner OJK yang lolos seleksi tahap IV:

Baca juga: Kabar Gembira, Tarif KRL Tidak Jadi Naik pada 1 April 2022

Calon Ketua Dewan Komisioner

1. Mahendra Siregar

2. Darwin Cyril Noerhadi

3. Iskandar Simorangkir

Calon Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota

4. Mirza Adityaswara

5. Marwanto

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com