Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar NPWP Online Lewat HP, Klik ereg.pajak.go.id

Kompas.com - Diperbarui 02/09/2022, 11:50 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Informasi seputar cara buat NPWP online banyak dicari pembaca. Daftar NPWP online kini bisa dilakukan melalui handphone (HP).

Cara daftar NPWP online lewat HP cukup mudah. Kendati demikian, banyak pembaca yang masih mencari informasi mengenai hal ini, termasuk tentang persyaratan membuat NPWP.

NPWP adalah singkatan nomor pokok wajib pajak. NPWP berfungsi sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia.

Baca juga: Mudah, Ini Syarat dan Cara Mengajukan KUR BCA Online

Bagaimana langkah membuat NPWP pribadi? Bagaimana membuat NPWP online? Bisakah daftar NPWP lewat HP? Bagaimana membuat NPWP online? Apa persyaratan membuat NPWP?

Pertanyaan semacam itu masig kerap mencuat. Karena itu, artikel ini akan membantu pembanca memahami cara buat NPWP online, khususnya cara daftar NPWP online lewat HP.

Cara buat NPWP online memang bisa menjadi pilihan bagi Anda yang ingin memiliki NPWP tanpa harus datang ke kantor pajak.

Anda tinggal menyiapkan beberapa persyaratan dan mengikuti petunjuk pembuatan NPWP. Secara umum, cara buat NPWP online pun cukup mudah dan bisa dari rumah.

Baca juga: Cara Mengecek Tagihan BPJS Kesehatan di HP, Bisa Lewat WA dan FB

Pendaftaran (daftar NPWP online) dilakukan melalui laman resmi www.ereg.pajak.go.id. Itulah link resmi bagi yang mencari informasi terkait cara daftar NPWP online lewat HP.

Persyaratan membuat NPWP

Sebelum membahas cara buat NPWP online, simaklah beberapa persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan NPWP.

Dikutip dari laman kemenkeu.go.id, berikut langkah-langkah, persyaratan dan cara membuat NPWP online dari rumah:

Syarat daftar NPWP online untuk wajib pajak orang pribadi

Untuk membuat NPWP secara online, maka Anda harus memiliki email aktif. Sejalan dengan itu, untuk wajib pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

  • fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia
  • fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Online lewat Aplikasi Mobile JKN

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com