Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Aturan Perjalanan Domestik Terbaru | Honda soal Viral Calon Konsumen Kena Tipu

Kompas.com - 08/03/2022, 05:34 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Luhut: Pelaku Perjalanan Domestik yang Sudah Vaksin Kedua Tak Perlu Tunjukkan Hasil Tes PCR dan Antigen

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator Penanganan PPKM Wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan, pemerintah memutuskan untuk membebaskan syarat tes antigen maupun tes polymerase chain reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan domestik.

Pembebasan tes tersebut berlaku untuk semua moda transportasi baik udara, laut, dan darat. Luhut bilang, kebijakan ini dibuat dalam masa Indonesia menuju transisi era kehidupan normal.

"Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal hari ini, kita akan memberlakukan kebijakan sebagai berikut, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif," katanya melalui keterangan pers evaluasi PPKM secara virtual, Senin (7/3/2022).

Luhut menambahkan, kebijakan tersebut akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait dalam waktu dekat ini. Masih menuju aktivitas normal, seluruh kegiatan kompetisi olah raga diperbolehkan menerima penonton.

Simak selengkapnya di sini

2. Syarat Perjalanan Domestik Tanpa Tes Antigen dan PCR Ternyata Tak Langsung Berlaku, Tunggu Aturan Baru

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan aturan tes antigen dan PCR untuk perjalanan transportasi masih tetap berlaku untuk saat ini.

Setelah sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, aturan masih belum disahkan oleh pemerintah karena baru menjadi keputusan rapat terbatas yang dilaksanakan pada hari ini, 7 Maret 2022.

Sebab, keputusan penghapusan tes antigen dan PCR masih perlu dilakukan beberapa proses pengesahan sebelum diberlakukan.

Baca selengkapnya di sini

3. Calon Konsumen Kena Tipu Oknum Sales, Honda: Transaksi Harus Ditransfer ke Rekening Diler

Manajemen PT Honda Prospect Motor buka suara terkait adanya kasus penipuan di salah satu dilernya, yakni diler Honda MT Haryono, Jakarta.

Kasus penipuan ini dikuak oleh sang korban, YS, melalui unggahan di akun Instagram pribadinya. Dalam narasinya, YS mengaku ditipu oleh oknum sales dan mentransfer sejumlah dana untuk booking fee ke rekening atas nama Dedi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com