KOMPAS.com - Meski sudah berlangsung lama, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan sampai saat ini masih belum menemukan penyebab pasti kelangkaan minyak goreng yang terjadi di pasaran sekarang ini.
Sejumlah kebijakan pengendalian harga minyak goreng di dalam negeri sebenarnya sudah digulirkan sepanjang awal tahun ini. Kendati harga rata-rata nasional berangsur turun, harga minyak goreng masih relatif tinggi, setidaknya masih di atas ketentuan harga eceran tertinggi (HET).
Pasokannya juga masih seret sehingga sebagian masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau di ritel modern ataupun di pasar tradisional.
Padahal, kebijakan kewajiban pemenuhan kebutuhan pasar domestik (domestic market obligation/DMO) minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan CPO olahan atau olein telah hampir cukup lama. Sejak Oktober 2021, lonjakan harga minyak goreng di dalam negeri mulai melesat tanpa kendali.
Baca juga: Hutan Dibabat demi Sawit, Tapi Minyak Goreng Justru Langka dan Mahal
Meski pemerintah melalui Kementerian Perdagangan berulangkali berjanji bahwa pasokan minyak murah aman dan bisa tersedia di pasar, realita di lapangan menunjukan sebaliknya.
Di jaringan minimarket, sejak beberapa pekan terakhir, sangat sulit menemukan minyak goreng program pemerintah. Bahkan, rak yang biasanya menampung minyak goreng, kini lebih sering kosong.
Rak minyak goreng kini lebih sering diisi produk margarin dan minyak kelapa bermerek Barco. Padahal di pintu minimarket, kerap terpangpang jelas pengumuman bertuliskan bahwa toko tersebut menyediakan minyak goreng murah program pemerintah.
Setali tiga uang, minyak goreng program pemerintah juga sukar didapatkan di pedagang pasar tradisional, termasuk warung-warung di sekitar pemukiman. Kalaupun tersedia, harganya berkisar Rp 20.000 per liter atau jauh di atas HET yang sudah ditetapkan pemerintah.
Baca juga: Polri Simpulkan Tak Ada Kartel di Balik Permainan Harga Minyak Goreng
Lantaran susahnya mencari minyak goreng sesuai harga yang dijanjikan pemerintah, banyak warga terutama ibu rumah tangga yang rela antre mendapatkan minyak dalam operasi pasar yang digelar sejumlah pihak.
Tak jarang, antrean mendapatkan minyak goreng sesuai harga HET pemerintah berakhir kericuhan.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, pemerintah terus berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau.
Untuk mengatasi tingginya harga minyak goreng, pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng setara Rp 14.000 per liter yang sejatinya sudah dimulai sejak 19 Januari 2022 pukul 00.01 WIB.
Pada awalnya, ketimbang menekan produsen minyak goreng menurunkan harga sesuai harga eceran tertinggi (HET), pemerintah memilih memutuskan untuk menggelontorkan subsidi agar harga minyak goreng Rp 14.000 per liter.
Baca juga: Kecurigaan Kemendag, Banyak Warga Menyetok Minyak Goreng di Rumah
“Untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penyediaan minyak goreng dengan satu harga," kata Lutfi, dilansir dari Antara.
"Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh pemerintah,” ujar dia lagi.