Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Perjalanan Tanpa Syarat PCR dan Antigen Resmi Berlaku

Kompas.com - 08/03/2022, 13:25 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 secara resmi menerbitkan aturan baru mengenai syarat perjalanan dalam negeri pada Selasa (8/3/2022).

Aturan tersebut adalah Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam aturan terbaru, hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen tidak lagi menjadi syarat mutlak untuk bepergian di dalam negeri bagi pelaku perjalanan yang telah memenuhi ketentuan.

Baca juga: Inmendagri Terbaru Terbit, Ini Syarat Nonton Pertandingan Olahraga

Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Syarat perjalanan dalam negeri 2022

Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 memandatkan, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan mengenai syarat perjalanan domestik.

Baca juga: Cek Syarat Menjadi TKI ke Luar Negeri

Dijelaskan, setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com