Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kala Sri Mulyani Sebut Luhut Menteri Paling Tajir yang Kena Tarif Pajak Penghasilan 35 Persen

Kompas.com - 08/03/2022, 17:10 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akan masuk dalam kelompok wajib pajak yang terkena tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi paling tinggi, yaitu sebesar 35 persen.

Bendara Negara itu berseloroh bahwa Luhut merupakan menteri terkaya di antara jajaran Kabinet Indonesia Maju, sebab memiliki latar belakang sebagai pengusaha. Saat ini lini usaha Luhut yang bergerak di sektor tambang batu bara sedang diuntungkan dengan kenaikan harga baru bara di pasar global.

Oleh sebab itu, penghasilan Luhut pun diprediksi turut meningkat seiring dengan lonjakan harga berbagai komoditas dunia. Kondisi tersebut disebut Sri Mulyani dapat membuat PPh yang dikenakan pada Luhut menjadi lebih besar.

Baca juga: Sri Mulyani: Pajak Itu Prinsipnya Gotong Royong, yang Tidak Mampu Dapat Bantuan

"Pak Luhut itu berkali-kali bilang harga batu bara naik, setoran pajak dari batu bara naik, dan setoran pajaknya Pak Luhut pribadi juga pasti naik di bracket 35 persen," ujarnya dalam acara Pelaporan SPT Tahunan Pejabat Negara, Selasa (8/3/2022).

Seperti diketahui, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah mengubah bracket PPh orang pribadi pada UU PPh, dari semula 4 lapisan menjadi 5 lapisan mulai tahun ini. Tujuannya untuk prinsip keadilan, sebab wajib pajak berpenghasilan tinggi akan membayar pajak lebih besar.

Pada lapisan pertama yaitu tarif PPh orang pribadi sebesar 5 persen kini berlaku atas penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta. Kemudian, lapisan kedua yaitu tarif 15 persen dikenakan atas penghasilan kena pajak di atas Rp 60 juta-Rp 250 juta.

Lalu pada lapisan ketiga, tarif PPh 25 persen dikenakan pada penghasilan kena pajak di atas Rp 250 juta-Rp 500 juta. Sementara lapisan keempat, tarif 30 persen berlaku pada penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta-Rp5 miliar.

Baca juga: Saat Sri Mulyani Temani 4 Menko, Kapolri, TNI dan Pejabat Lain Lapor SPT Pajak: Jangan Tunggu Sampai Hari Terakhir...

Serta lapisan kelima yaitu penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar akan dikenakan tarif PPh orang pribadi sebesar 35 persen. Maka dengan ketentuan itu, PPh 35 persen hanya dikenakan pada sekelompok kecil masyarakat, yang salah satu di antaranya adalah Luhut.

"Makanya saya sampaikan beliau harus hadir hari ini. Tadinya agak berhalangan, saya bilang kalau Menko yang paling tajir enggak datang, nanti simbolnya jadi kurang baik," kelakar Sri Mulyani.

Ia menambahkan, pajak pada dasarnya memiliki prinsip gotong royong guna mewujudkan perekonomian Indonesia yang adil dan sejahtera. Oleh sebab itu, ia mendorong untuk para wajib pajak patuh memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak.

Menurutnya, penerimaan negara terbesar berasal dari pajak, maka pengelolaannya didesain secara adil. Bagi yang ekonominya tinggi maka membayar pajak lebih banyak, sedangkan untuk yang ekonominya rendah membayar pajak lebih kecil.

"Lalu yang tidak mampu dibantu negara, itu yang kami lakukan untuk kelola dan wujudkan cita-cita Indonesia yang adil dan sejahtera," ucap dia.

Baca juga: Simbara Cegah Celah Korupsi, Bisa Blokir Otomatis Pengiriman Batu Bara Jika Dokumen Bermasalah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com