Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Oknum Brimob Cabut Berkas Paksa Truk Overload yang Ditilang

Kompas.com - 09/03/2022, 10:11 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Petugas Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balonggadu, Karawang, Jawa Barat melaporkan adanya insiden pencabutan paksa berkas pelanggaran muatan dan dimensi kendaraan (over dimension over loading/ODOL) oleh dua orang berseragam Brimob pada Kamis, 3 Maret 2022.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang membawahi UPPKB Balonggadu menyatakan sudah mengonformasi kejadian yang dilakukan 2 oknum berseragam lengkap tersebut. Keduanya bahkan membawa senjata api laras panjang.

Menurut keterangan Kemenhub, kejadian berlangsung pada Kamis sore sekitar pukul 16.30 WIB dan terkam oleh CCTV yang berada di lokasi kejadian.

“Sebelumnya kami menggelar operasi gabungan keselamatan bersama Polres Karawang, Dishub Provinsi Jabar dan Dishub Kabupaten Karawang," terang Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IX Provinsi Jawa Barat, Denny Michels Adlan dalam keterangannya.

Baca juga: Kemendag Bilang Minyak Goreng Tidak Langka, Stoknya Ada di Mana-mana

Berdasarkan pemeriksaan di lapangan kendaraan tersebut, ditemukan adanya pelanggaran truk ODOL atau over load lebih dari 30 persen dan harus dilakukan transfer muatan.

"Dari hasil pengukuran fisik kendaraan oleh tim penguji ditemukan pelanggaran over dimensi, maka sesuai peraturan Perundangan yang berlaku, kendaraan tersebut perlu ditunda perjalanannya. Muatannya harus dipindahkan dan pemilik kendaraan dipanggil untuk membuat komitmen normalisasi,” kata Denny.

Kemudian setelah operasi berakhir, 2 orang berseragam Brimob menyambangi UPPKB Balonggandu dan mengambil berkas pemeriksaan kendaraan yang sebelumnya sudah ditahan oleh petugas UPPKB Balonggandu.

Kedua oknum Brimob itu tidak memperkenalkan diri langsung masuk ke kantor UPPKB Balonggandu. Mereka mengaku datang atas perintah komandannya.

Baca juga: Menhub: Tiap tahun Negara Rugi Rp 43 Triliun Akibat Truk ODOL

Kepada petugas, mereka menanyakan perihal tindakan penilangan yang dilakukan Kemenhub dalam operasi gabungan razia truk ODOL.

Selain mengambil berkas yang ditahan, kedua oknum Brimob itu meminta petugas melepaskan truk kelebihan muatan yang ditahan.

Setelah kejadian itu, UPPKB Balonggandu kemudian melaporkannya ke Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan di Jakarta.

Belakangan diketahui, truk kelebihan muatan tersebut rupanya berasal dari PT Dejavu Express. Perusahaan ekspedisi tersebut disebut-sebut dimiliki oleh seorang perwira polisi berpangkat Kompol.

Baca juga: Rendahnya Tarif Angkut Barang Jadi Akar Masalah Truk Odol

Berkaca dari kejadian tersebut, Kemenhub sudah meminta bantuan aparat polisi untuk ikut melakukan pengawasan di jembatan timbang. Tujuannya, agar operasi truk kelebihan muatan berjalan lancar dan tak lagi diganggu oknum.

“Kami akan koordinasi dengan Kapolres Karawang dan akan meminta untuk selanjutnya ditempatkan personil polisi untuk membantu pengawasan di UPPKB Balonggandu," ungkap Denny.

"Selain itu kami membutuhkan pendampingan juga selama bekerja agar tidak diganggu oleh oknum seperti sebelumnya. Kami berharap dalam upaya penindakan kendaraan ODOL ini tetap berlangsung dengan baik dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” jelas Denny.

Truk ODOLBUDI SETIYADI Truk ODOL

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com