Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan Lengkap Naik Kereta Lokal dan Jarak Jauh Tanpa Antigen/PCR

Kompas.com - 09/03/2022, 10:30 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) mulai hari ini memberlakukan aturan baru yang harus dipenuhi penumpang kereta api jarak jauh maupun lokal.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding.

Untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Update Persyaratan Naik Kereta Api, Berlaku Mulai 9 Maret 2022

Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

"KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," ujarnya dalam siaran pers, Rabu (9/3/2022).

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.

Kapasitas penumpang

Berdasarkan SE yang sama, kapasitas maksimal penumpang KA jarak jauh kini menjadi 100 persen. Artinya, pembatasan tempat duduk sudah tidak diberlakukan lagi.

Sementara, untuk KA lokal perkotaan masih diberlakukan pembatasan penumpang maksimal 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik untuk daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan 3.

Namun untuk daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan 2 tidak ada pembatasan penumpang atau kapasitas maksimal penumpang 100 persen dari jumlah tempat duduk. Tetapi tetap harus menerapkan jaga jarak fisik.

"Meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta api," kata dia.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Duduk di KRL Tidak Lagi Berjarak

Syarat terbaru perjalanan KA jarak jauh dan lokal

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

  • Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.
  • Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi Pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama
  • dan Pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alaan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

  • Pelanggan wajib divaksin minimal Vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.
  • Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya," tutur dia.

Selain itu, pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Pelanggan harus dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Pelanggan harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Baca juga: Ini Syarat Terbaru Perjalanan Transportasi Darat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com