Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Naik Kapal Laut untuk Orang Dewasa dan Anak-anak

Kompas.com - 09/03/2022, 16:58 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Syarat naik kapal laut terbaru penting diketahui bagi pelaku perjalanan yang hendak bepergian menggunakan transportasi laut.

Informasi seputar syarat naik kapal laut 2022 memang banyak dicari pembaca. Tak ayal, pertanyaan terkait persyaratan naik kapal laut hari ini banyak bermunculan.

Syarat naik kapal laut apa harus vaksin? Apakah bisa naik kapal laut tanpa vaksin? Apakah naik kapal laut harus antigen? Apakah wajib PCR naik kapal laut? Apakah bayi boleh naik kapal laut?

Baca juga: Simak Perbedaan Syarat Perjalanan untuk yang Sudah dan Belum Vaksin

Itulah sejumlah pertanyaan yang kerap mencuat di kalangan pembaca. Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca dengan menyajikan informasi seputar syarat perjalanan laut yang berlaku.

Syarat naik kapal laut saat ini mengacu pada aturan yang baru saja diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai syarat naik kapal laut 2022.

Aturan tersebut adalah Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ketentuan syarat naik kapal laut terbaru tersebut berlaku efektif terhitung sejak tanggal 8 Maret 2022 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan.

Baca juga: Aturan Perjalanan Tanpa Syarat PCR dan Antigen Resmi Berlaku

Syarat naik kapal laut 2022

Protokol kesehatan umum bagi pelaku perjalanan penumpang dalam negeri yang terkait persyaratan naik kapal laut hari ini yaitu:

  • Mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer;
  • Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;
  • Mengganti masker secara berkala setiap 4 jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
  • Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
  • Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Baca juga: Ini Syarat Penyeberangan Kapal Ferry di Jawa-Bali Mulai 9 Maret 2022

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com