JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah melonggarkan sejumlah aturan termasuk syarat perjalanan domestik yang berlaku 8 Maret 2022.
Dasar aturan tersebut adalah Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
SE tersebut mengatur syarat perjalanan domestik untuk transportasi darat, laut, dan udara, baik yang menggunakan kendaraan pribadi, umum, penyebrangan, pesawat, dan kereta api.
Dengan berlakunya SE tersebut, maka SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kini para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah melakukan vaksin dosis kedua dan booster tidak perlu lagi melakukan tes rapid antigen atau pun RT-PCR.
Meski demikian, PPDN tetap harus mengikuti protokol kesehatan sesuai yang diatur pemerintah dalam SE tersebut.
Berikut syarat perjalanan domestik lengkap yang harus dipatuhi PPDN moda transportasi udara, laut, dan darat yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia:
Aturan vaksin dan syarat tes ini juga dikecualikan untuk pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan.
Syarat perjalanan domestik ini dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi agar oprator moda transportasi dapat memeriksa persyaratan perjalanan PPDN.
Baca juga: Syarat Naik Kapal Laut untuk Orang Dewasa dan Anak-anak
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu;
Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum melakukan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum;
Kementerian atau lembaga, TNI, Polri, dan pemerintah daerah berhak menghentikan dan atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar Surat Edaran ini yang selaras dan tidak bertentangan dan atau ketentuan peraturan perundangundangan;
Instansi berwenang (kementerian atau lembaga, TNI, Polri, dan pemerintah daerah) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Otoritas penyelenggara transportasi umum dan/atau petugas pemeriksa surat keterangan negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai persyaratan perjalanan wajib melakukan verifikasi keabsahan surat keterangan berdasarkan nama laboratorium jejaring Covid-19 dan fasilitas kesehatan yang terdaftar di Kementerian Kesehatan RI untuk mencegah pemalsuan surat keterangan hasil tes.
Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen, surat keterangan dokter, dan surat keterangan perjalanan lainnya yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.
Baca juga: Simak Perbedaan Syarat Perjalanan untuk yang Sudah dan Belum Vaksin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.