Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebih Bayar atau Kurang Bayar Saat Lapor SPT Tahunan? Ini yang Perlu Dilakukan

Kompas.com - 10/03/2022, 12:19 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wajib Pajak (WP) yang sudah bekerja dan memiliki penghasilan wajib melaporkan harga kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Batas waktu pelaporan SPT tahun pajak 2021 sampai 31 Maret 2022. Untuk pelaporan SPT Tahunan orang pribadi, ada beberapa jenis SPT yang kamu pilih. Khusus penghasilan mencapai Rp 60 juta per tahun, kamu diminta mengisi SPT dengan formulir SPT 1770S.

Dalam pelaporan itu, WP menghitung ulang penghasilan, biaya, pajak terutang, dan kredit pajak selama satu tahun pajak. Usai menghitung ulang, biasanya muncul tiga jenis SPT dengan status SPT Nihil, SPT Kurang Bayar, dan SPT Lebih Bayar.

Baca juga: Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 S dan SPT Tahunan 1770 SS di DJPonline

SPT Lebih Bayar sendiri terjadi jika jumlah pajak terutang lebih kecil dibandingkan kredit pajak. Sementara SPT Kurang Bayar terjadi jika jumlah pajak terutang lebih besar dibandingkan kredit pajak.

Lantas, bagaimana cara mengatasi status kurang bayar atau lebih bayar pada SPT?

Jika SPT Kurang Bayar

Jika SPT yang kamu isi sudah benar dan muncul status kurang bayar, artinya ada kekurangan pembayaran pajak yang perlu kamu selesaikan. Kekurangan bayar ini bisa kamu lakukan dengan membuat kode billing dan membayar kekurangannya.

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (10/3/2022), berikut ini tata cara yang bisa kamu lakukan.

1. Buat kode billing

- Login situs www.pajak.go.id (Isi NPWP, kata sandi, dan kode keamanan)

- Klik icon "Bayar" pada halaman utama DJP Online, lalu klik e-billing untuk membuat kode billing

- Isikan jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, jumlah setor, dan uraian, lalu klik "Buat Kode Billing"

- Cek data dalam preview, lalu klik "Cetak"

2. Bayar

- Gunakan kode ID billing yang sudah tercetak dan lakukan pembayaran pajak dalam jangka waktu yang sudah ditentukan.

- Pembayaran dilakukan melalui kanal teller bank, ATM, mobile banking, atau EDC

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com