Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Denda Pelanggar DMO Batu Bara, Simak Poin Pentingnya

Kompas.com - 10/03/2022, 13:38 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan ketentuan pengenaan denda dan dana kompensasi bagi perusahaan batu bara yang melanggar aturan pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Ketentuan ini berlaku efektif sejak 2 Maret 2022.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda dan Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral.

"Berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia yang menyatakan agar pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri harus dipenuhi khususnya untuk kepentingan umum," demikian tertulis dalam beleid tersebut dikutip Kompas.com, Kamis (10/3/2022).

Baca juga: Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi, Ini Sanksi dan Denda Baru Pelanggar DMO

Pada PMK 17/2022 diatur bahwa jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam rangka pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri terdiri atas denda dan dana kompensasi. Seluruh denda dan dana kompensasi itu pun wajib disetorkan ke kas negara.

Dalam beleid tersebut, diatur formula pengenaan denda yaitu selisih harga jual ke luar negeri dikurangi harga patokan batu bara, dikalikan volume penjualan ke luar negeri sebesar kewajiban pemenuhan DMO yang tidak dipenuhi perusahaan.

Ketentuan denda itu berlaku baik bagi perusahaan batu bara yang tidak memenuhi kebutuhan domestik untuk penyediaan tenaga listrik dan kepentingan umum, maupun selain untuk dua tujuan tersebut.

"Denda wajib dibayarkan apabila harga jual batubara ke luar negeri lebih tinggi dari harga patokan batu bara," bunyi beleid itu.

Sementara itu, untuk dana kompensasi dibayarkan apabila realisasi pemenuhan DMO per tahun lebih kecil dari kewajiban DMO. Adapun besaran tarif dana kompensasi berbeda-beda sesuai masing-masing kelas kualitas batu bara.

Formula penghitungannya yaitu tarif kompensasi berdasarkan kualitas batu bara dan harga batu bara acuan (HBA) dikalikan selisih volume antara kewajiban pemenuhan DMO per tahun dengan realisasi pemenuhan DMO per tahun.

Sebagai informasi, DMO merupakan kewajiban produsen batu bara domestik untuk memasok produksi batu baranya bagi kebutuhan dalam negeri. Kewajiban DMO diatur sebesar 25 persen dari total produksi per tahun dengan patokan harga yang saat ini diatur 70 dollar AS per metrik ton.

Baca juga: DMO Minyak Sawit Naik Jadi 30 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com