Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nanotech Indonesia Resmi Melantai di BEI, Berkode Saham NANO

Kompas.com - 10/03/2022, 20:00 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Nanotech Indonesia Global Tbk (NANO) resmi melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui skema penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO), pada hari ini Kamis (10/3/2022).

Direktur Utama NANO Suryandaru mengatakan, langkah IPO itu akan semakin mempercepat pencapaian target-target yang telah ditetapkan perusahaan.

“Kami juga akan lebih dikenal secara global dan nilai perusahaan juga akan jauh lebih meningkat,” ujar dia, dalam keterangannya, Kamis.

Baca juga: Sebanyak 23 Perusahaan Antre IPO, 10 di Antaranya Memiliki Aset Besar

Ia menyebutkan, perseroan melepas 1.285.000.000 saham atau setara dengan sekitar 29,99 persen, dengan harga penawaran Rp 100 per saham.

Melalui aksi korporasi itu, Suryandaru bilang, perseroan menerima dana segar sekitar Rp 128,5 miliar, yang seluruhnya akan digunakan untuk ekspansi bisnis.

“Dana yang kami peroleh dari pasar modal seluruhnya untuk ekspansi,” katanya.

Baca juga: Besok IPO, NANO Oversubscribed 46,39 Kali

Secara bersamaan, NANO juga menerbitkan sebanyak 1.028.000.000 waran seri I, yang diberikan secara cuma-cuma sebagai insentif bagi para pemegang saham baru yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham pada tanggal penjatahan.

Setiap pemegang 10 saham baru perseroan berhak memperoleh delapan waran seri I, di mana setiap satu waran seri I memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli satu saham baru perseroan yang dikeluarkan dalam portepel.

Baca juga: IPO GoTo Dinanti, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Waran seri I adalah efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk melakukan pembelian saham biasa atas nama yang bernilai nominal Rp10 setiap sahamnya dengan harga pelaksanaan sebesar Rp 125 yang dapat dilakukan setelah 6 bulan sejak efek dimaksud diterbitkan, yang berlaku mulai 9 September 2022 sampai dengan 10 Maret 2025.

Pemegang waran seri I tidak mempunyai hak sebagai pemegang saham termasuk hak dividen selama waran tersebut belum dilaksanakan menjadi saham.

Apabila waran seri I tidak dilaksanakan sampai habis masa berlakunya, maka waran tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com