Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Antigen dan PCR Dilonggarkan, Ini Tanggapan Penyedia Tes Covid-19

Kompas.com - 11/03/2022, 08:41 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah beberapa waktu lalu memperbaharui aturan perjalanan domestik dengan meniadakan tes Covid-19 bagi masyarakat yang telah vaksin dosis kedua atau booster.

Kebijakan baru ini tentu akan berdampak pada usaha penyedia tes Covid-19 yang sejak dua tahun belakangan banyak bermunculan di masa pandemi Covid-19.

Public Relation Bumame Farmasi mengatakan, pihaknya menyambut baik aturan tersebut dan tetap akan memberikan pelayanan untuk kebutuhan tes Covid-19 bagi masyarakat.

"Bumame akan terus mendukung pemerintah dalam penanganan Covid-19 di Indonesia,
melihat penyebaran virus Covid-19 yang belum sepenuhnya usai," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/3/2022).

Baca juga: Syarat Perjalanan Tak Perlu PCR-Antigen Lagi, Bisnis Tes Covid-19 Bakal Redup?

Menurutnya, kondisi pandemi Covid-19 saat ini masih belum dapat dipastikan kapan akan berakhir. Oleh karenanya, bisnis penyedia tes Covid-19 masih dapat berlangsung saat ini.

"Bumame selalu memantau secara terus-menerus situasi di lapangan demi memastikan kualitas dan efektifitas pelayanan kepada masyarakat," tegasnya.

Ditambah lagi, saat ini masyarakat Indonesia sudah lebih sadar akan kebutuhan kesehatan. Untuk itu, meski aturan perjalanan domestik tersebut diberlakukan, bisnis ini tetap ada peminatnya.

"Kami juga cukup yakin, kesadaran masyarakat akan kebutuhan kesehatan sudah semakin meningkat, selaras dengan tingginya jumlah masyarakat yang melakukan pemeriksaan swab test karena kebutuhan mandiri demi menjaga keamanan dan kenyamanan dalam beraktivitas," ucapnya.

Baca juga: Syarat Perjalanan Tak Pakai Tes PCR dan Antigen, jika Sakit di Kota Tujuan, Gunakan Asuransi Perjalanan

Oleh karenanya, Bumame Farmasi akan tetap berdedikasi untuk memberikan pelayanan terbaik demi memenuhi kebutuhan tes Covid-19 masyarakat.

Selain itu, Bumame Farmasi juga akan menerapkan harga tes Covid-19 sesuai dengan instruksi pemerintah tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dalam aturan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, disebutkan tes rapid antigen dan RT-PCR masih tetap dibutuhkan bagi pelaku perjalanan domestik yang hanya divaksin dosis satu.

Kemudian, tes rapid antigen dan RT-PCR juga masih dibutuhkan bagi pelaku perjalanan domestik yang memiliki kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Whats New
Anjlok Rp 18.000 Per Gram, Simak Harga Emas Antam Hari Ini 23 April 2024

Anjlok Rp 18.000 Per Gram, Simak Harga Emas Antam Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
IHSG Awal Sesi Tancap Gas, Rupiah Malah Melemah

IHSG Awal Sesi Tancap Gas, Rupiah Malah Melemah

Whats New
Harga Emas Dunia Anjlok, Ini Penyebabnya

Harga Emas Dunia Anjlok, Ini Penyebabnya

Whats New
Bahan Pokok Hari Ini 23 April 2024: Harga Tepung dan Telur Naik, Daging Sapi dan Ayam Turun

Bahan Pokok Hari Ini 23 April 2024: Harga Tepung dan Telur Naik, Daging Sapi dan Ayam Turun

Whats New
Reksadana RDPT adalah Apa? Ini Pengertian dan Keuntungannya

Reksadana RDPT adalah Apa? Ini Pengertian dan Keuntungannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com