Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Riba Nasiah: Pengertian, Contoh, dan Hukum Larangannya

Kompas.com - 12/03/2022, 10:04 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Riba nasiah adalah salah satu jenis riba yang dilarang dalam syariah Islam. Riba nasiah adalah transaksi riba yang sebenarnya cukup lazim di tengah masyarakat.

Sebagaimana riba lainnya, hukum riba nasiah adalah haram. Riba nasiah adalah pengambilan atau pemberian tambahan pada suatu barang atau modal yang ditangguhkan dan diakhiri pembayaran.

Riba nasiah adalah bunga

Dikutip dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga, timbulnya riba nasiah adalah karena adanya perbedaan, perubahan atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian. Tambahan ini kemudian lazim disebut bunga.

Bunga adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (qard) yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan atau hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu dan persentase di muka.

Baca juga: Apa Itu Riba: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Hukumnya dalam Islam

Hukum bunga, menurut MUI, dinyatakan memenuhi kriteria riba, yakni riba nasi'ah. Praktik pembungaan yang masuk kategori riba adalah haram, baik yang dilakukan oleh bank, pasar modal, pegadaian, koperasi, dan lembaga keuangan lainnya.

Beberapa dalil yang digunakan MUI dalam pengharaman bunga sebagai riba nasiah adalah Alquran Surat Al Imran ayat 130, hadits yang diriwayatkan Muslim dan hadits riwayat Ibnu Majah.

Selain itu, dalil yang digunakan MUI dalam pengharaman bunga bank sebagai riba nasiah adalah pendapat ulama, antara lain Imam Nawawi (al-Majmu), Ibnu al-Araby (Ahkam Alquran), al-Aini (Umdah al-Qari), dan Muhammad Abu Zahrah (Buhuts fi al-Riba).

Menurut MUI, bunga uang atas pinjaman (qardh) yang berlaku di atas lebih buruk dari riba adalah yang diharamkan Allah SWT dalam Al Quran, karena dalam riba tambahan hanya dikenakan pada saat si peminjam (berhutang) tidak mampu mengembalikan pinjaman pada saat jatuh tempo.

Semua riba termasuk riba nasiah adalah tidak diperbolehkan dalam syariahKOMPAS/HERU SRI KUMORO Semua riba termasuk riba nasiah adalah tidak diperbolehkan dalam syariah

Sedangkan dalam sistem bunga tambahan sudah langsung dikenakan sejak terjadi transaksi.

Baca juga: Apa Itu Gharim dalam Golongan yang Berhak Menerima Zakat?

Contoh riba nasiah

Di zaman dulu, contoh riba nasiah adalah jual beli. Misalnya, seorang pedagang beras menjual 100 kilogram seharga Rp 1 juta. Namun karena pembeli minta pembayaran lunasnya dilakukan 3 bulan kemudian, maka harga berasnya dinaikkan menjadi Rp 1,2 juta.

Selisih Rp 200 ribu inilah yang kemudian disebut sebagai bentuk riba nasiah. Ada banyak contoh riba nasiah di saat ini. Contoh riba nasiah dapat ditemui dalam konvensional. Contohnya pada pembayaran bunga kredit, deposito, tabungan, dan giro.

Praktik riba nasiah adalah sangat mirip dengan riba fadhl. Baik riba nasiah maupun riba fadhl sama-sama tergolong riba dalam jual beli.

Perbedaan antara keduanya sangat tipi, hanya saja terletak pada waktu serah terimanya. Riba nasiah adalah diperoleh sebagai syarat atas pembayaran yang ditangguhkan atau sederhananya hutang.

Sedangkan, riba fadhl adalah riba yang diperoleh karena adanya transaksi barang sejenis, tetapi ada imbalan atau tambahan di salah satu barangnya.

Baca juga: Pengertian Mudharabah dalam Pembiayaan Bank Syariah

Kesimpulannya, karena merupakan riba, hukum riba nasiah adalah haram menurut pandangan ulama. Simak penjelasan lengkap terkait riba dalam tautan berikut ini.

Riba nasiah adalah hampir mirip dengan riba fadhl. Shutterstock Riba nasiah adalah hampir mirip dengan riba fadhl.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com