Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan karena Meninggal

Kompas.com - 13/03/2022, 13:40 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Cara menonaktifkan BPJS kesehatan karena meninggal penting diketahui. Tak ayal, informasi seputar cara menonaktifkan BPJS karena meninggal banyak dicari pembaca.

Jika ada peserta BPJS Kesehatan meninggal dunia, sebaiknya memang segera lakukan pelaporan kepada pihak BPJS Kesehatan agar bisa segera dilakukan perubahan data.

Perubahan data ini menyangkut jumlah terbaru anggota BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh peserta, yang di dalamnya menyangkut pula iuran bulanan yang harus dibayarkan secara rutin.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Jika tidak, BPJS Kesehatan masih akan terus menarik iuran kepersertaannya setiap bulannya. Oleh sebab itu, penting mengetahui cara menghapus BPJS orang yang sudah meninggal.

Sejumlah pertanyaan terkait hal tersebut kerap mencuat, termasuk mengenai cara menonaktifkan peserta BPJS yang sudah meninggal secara online.

Bagaimana cara menonaktifkan peserta BPJS yang sudah meninggal secara online? Bagaimana jika pengguna BPJS meninggal dunia? Bagaimana cara menghapus peserta BPJS yang sudah meninggal?

Itulah beberapa pertanyaan yang kerap mencuat. Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca memahami cara menonaktifkan BPJS kesehatan karena meninggal.

Baca juga: Berapa Uang Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan? Ini Rinciannya

Ketentuan peserta BPJS meninggal dunia

Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, sumber data peserta meninggal didapatkan oleh BPJS Kesehatan melalui:

  • Pemberi Kerja untuk Peserta PPU dan anggota keluarga;
  • Pemerintah Daerah;
  • Peserta dan anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu keluarga atau ahli waris dengan menunjukkan surat kematian dari instansi yang berwenang;
  • Rekomendasi Auditor/temuan data/hasil pemadanan dengan Kementerian/Lembaga Pemilik Data;
  • Peserta meninggal di Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama; dan
  • Hasil spot check penerimaan KIS yang dilengkapi dengan akta kematian/surat keterangan meninggal oleh RT/RW/Kelurahan/Kantor Desa/ pejabat berwenang setempat

Adapun kewajiban pembayaran iuran atas peserta yang meninggal dilaksanakan sampai dengan bulan peserta meninggal.

Baca juga: Cek Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2022

Cara menghapus BPJS orang yang sudah meninggal

Dikutip dari akun media sosial BPJS Kesehatan, terdapat sejumlah cara menonaktifkan BPJS karena meninggal. Bisakah menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara online?

Cara menonaktifkan peserta BPJS yang sudah meninggal secara online dapat dilakukan salah satunya lewat Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (Pandawa).

Cara menonaktifkan BPJS kesehatan melalui Pandawa tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan secara langsung.

Untuk mendapatkan nomor WhatsApp Pandawa, peserta bisa mengakses Layanan Chika melalui WhatsApp ke nomor 08118750400, Facebook Messenger BPJS Kesehatan, atau melalui Telegram ke (http://t.me/Chika_BPJSKesehatan_bot).

Baca juga: Berapa Hari Uang Jasa Raharja Cair untuk Korban Kecelakaan?

Lebih lanjut, prosedur lengkap terkait cara menonaktifkan BPJS kesehatan karena meninggal dunia adalah sebagai berikut:

1. Pelaporan dari Peserta Penerima Bantuan Iuran (PPBI)

Khusus untuk kepesertaan PPBI, anggota keluarga yang mewakilkan cukup membawa untuk mengubah data di kantor BPJS Kesehatan atau Kantor Dinas Sosial setempat atau di dekat lokasi domisili.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com