Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Termasuk Lembaga Negara atau Ormas?

Kompas.com - Diperbarui 14/03/2022, 08:01 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia atau lebih dikenal dengan MUI tengah jadi perbincangan publik. Ini setelah logo halal MUI digantikan oleh label halal versi Kementerian Agama (Kemenag).

Dengan kata lain, label halal yang dikeluarkan oleh MUI tidak akan berlaku lagi secara bertahap dan kewenangannya akan diambil alih oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawah Kemenag.

Sebelumnya, selama puluhan tahun, MUI jadi penyelenggara sertifikasi produk halal melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM).

Penetapan label halal baru dan pengambilalihan kewenangan diatur lewat Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Baca juga: Apa Itu Gharim dalam Golongan yang Berhak Menerima Zakat?

Terlepas dari polemik label halal baru, banyak masyarakat yang masih awam terkait kelembagaan MUI, apakah termasuk bagian dari lembaga resmi negara atau organisasi non-pemerintah (apa itu MUI)?

Dikutip dari laman resminya, Senin (14/3/2022), MUI adalah gerakan masyarakat atau organisasi masyarakat (ormas). Tepatnya, MUI adalah organisasi yang dilahirkan oleh para ulama, zuama (pimpinan organisasi), dan cendekiawan muslim serta tumbuh berkembang di kalangan umat Islam.

Meski bukan lembaga pemerintah, MUI rutin menerima dana dari APBN melalui skema bantuan sosial (bansos). Selain APBN, MUI juga kerap menerima dana hibah dari sejumlah dari pemerintah daerah melalui APBD.

MUI menyebutkan, organisasnya sejatinya tidak berbeda dengan ormas-ormas lainnya di kalangan umat Islam, yakni sebagai organisasi yang sifatnya otonom dan menjunjung tinggi semangat kemandirian.

Baca juga: Pengertian Mudharabah dalam Pembiayaan Bank Syariah

Meski pendiri maupun kepengurusannya banyak yang berasal dari sejumlah organisasi muslim, MUI bukan organisasi supra-struktur yang membawahi ormas-ormas Islam.

Sebagai organisasi mandiri pula, MUI bisa menjalin hubungan dengan pihak lain, baik di dalam maupun luar negeri.

Majelis Ulama Indonesia atau MUI adalah organisasi kemasyarakatan. mui.or.id Majelis Ulama Indonesia atau MUI adalah organisasi kemasyarakatan.

Tercatat, sejak berdiri tahun 1975 di Jakarta, kepemimpinan MUI sudah berganti selama 8 kali. Ketua MUI pertama dijabat oleh Hamka (1977-1981), ulama kharismatik yang juga dikenal sebagai sastrawan.

Kemudian penerusnya antara lain Syukri Gozali (1981-1983), Hasan Basri (1985-1998), Ali Yafie (1998-2000), Sahal Mahfudz (2000-2014), Din Syamsudin (2014-2015), Ma'ruf Amin (2015-2020), dan Miftachul Akhyar (2020-sekarang).

Baca juga: Penasaran seperti Apa Kondisi Ekonomi Palestina?

Selain mengeluarkan sertifikasi halal, MUI juga cukup dikenal luas oleh masyarakat karena kerap mengeluarkan berbagai fatwa. Meski tak bersifat mengikat, fatwa MUI jadi rujukan umat Islam terkait sesuatu yang kerapkali diperdebatkan, seperti hukum halal atau haram.

Fatwa MUI dikeluarkan oleh Komisi Fatwa. Ada 12 komisi yang dimiliki oleh MUI. Lembaga ini juga tercatat memiliki sejumlah lembaga seperti Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Dewan Halal Nasional (DHN).

Wapres Ma'ruf Amin memberikan sambutan secara virtual di acara Forum Ekonomi Merdeka yang diselenggarakan di Jakarta, Senin (28/2/2022). Salah satu mantan Ketua MUI adalah Ma'ruf Amin. Apa itu MUI? ANTARA/HO-BPMI SetwapresANTARA/HO-BPMI Setwapres Wapres Ma'ruf Amin memberikan sambutan secara virtual di acara Forum Ekonomi Merdeka yang diselenggarakan di Jakarta, Senin (28/2/2022). Salah satu mantan Ketua MUI adalah Ma'ruf Amin. Apa itu MUI? ANTARA/HO-BPMI Setwapres

Polemik label halal

Seperti diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) menetapkan label halal yang berlaku nasional, yang bentuknya mengadopsi bentuk gunungan pada wayang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com