Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Jadwal MRT Jakarta, Mulai Hari Ini Berkapasitas Angkut 100 Persen

Kompas.com - 14/03/2022, 08:43 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Jadwal MRT Jakarta mulai Senin (14/3/2022) kembali mengalami perubahan. Penyesuaian jadwal MRT hari ini dilakukan beriringan dengan perubahan kapasitas penumpang.

Mulai hari ini pula, PT MRT Jakarta (Perseroda) telah melepas tanda jaga jarak pada tempat duduk di dalam ratangga.

Artinya, tempat duduk di dalam kereta MRT Jakarta kini tidak diberi jarak. Dengan demikian, penumpang bisa duduk berhimpitan tanpa jaga jarak di MRT Jakarta.

Baca juga: Update Cara Naik MRT Jakarta: Syarat, Rute, dan Jadwal MRT Hari Ini

Selain itu, MRT Jakarta juga memberlakukan kebijakan kapasitas penumpang maksimal 100 persen dari jumlah tempat duduk.

“Sehubungan dengan penyesuaian kebijakan tersebut, maka kapasitas maksimal penumpang MRT Jakarta saat ini sebanyak 86 orang per car (kereta) atau 516 orang per train set (rangkaian kereta),” ujar Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Rendi Alhial dikutip pada Senin (14/3/2022).

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Baca juga: Cek Lagi Syarat Naik Kereta Api untuk Anak-anak

Selain itu, langkah ini juga mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor 25 Tahun 2022 mengenai pengaturan kapasitas penumpang maksimal 100 persen untuk moda transportasi massal yang berada di wilayah dengan status PPKM Level 2.

Jadwal MRT hari ini

Mulai Senin (14/3/2022), jadwal MRT Jakarta yang berlaku adalah sebagai berikut:

  • Jam operasional MRT Senin-Jumat: Pukul 05.00-21.30 WIB.
  • Jam operasional MRT akhir pekan (Sabtu dan Minggu): Pukul 6.00—21.30 WIB.

Adapun selang waktu keberangkatan kereta atau headway MRT Jakarta yang berlaku adalah sebagai berikut:

  • Senin-Jumat: Setiap 5 menit pada jam sibuk (7.00—9.00 WIB dan 17.00—19.00 WIB) dan setiap 10 menit di luar waktu itu.
  • Sabtu-Minggu: Setiap 10 menit.

Baca juga: Update Persyaratan Naik Kereta Api, Berlaku Mulai 9 Maret 2022

Syarat naik MRT Jakarta

Rendi Alhial menjelaskan, meski tak ada lagi jaga jarak di tempat duduk MRT Jakarta, penumpang tetap harus mematuhi syarat naik MRT.

“Pengguna jasa wajib mengikuti aturan yang berlaku, termasuk penerapan protokol kesehatan yang terkait dengan pencegahan penyebaran virus Covid-19 secara ketat,” tegasnya.

Protokol kesehatan tersebut seperti memakai masker dan senantiasa menjaga kebersihan tangan dengan mencuci menggunakan sabun.

“PT MRT Jakarta (Perseroda) saat ini masih memberlakukan kebijakan untuk tidak berbicara baik satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta,” tandasnya.

Selain itu, calon penumpang juga diminta untuk melakukan pemindaian kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area stasiun.

Baca juga: Cek Ketentuan dan Cara Dapat Potongan Harga Tiket Kereta Api

Daftar stasiun MRT Jakarta

Adapun rute MRT Jakarta yang saat ini dioperasikan adalah melintasi stasiun-stasiun berikut:

  • Stasiun Lebak Bulus Grab
  • Stasiun Fatmawati
  • Stasiun Cipete Raya
  • Stasiun Haji Nawi
  • Stasiun Blok A
  • Stasiun Blok M BCA
  • Stasiun ASEAN
  • Stasiun Senayan
  • Stasiun Istora Mandiri
  • Stasiun Bendungan Hilir
  • Stasiun Setiabudi Astra
  • Stasiun Dukuh Atas BNI
  • Stasiun Bundaran HI

Baca juga: Cara Membeli Tiket KRL Solo-Jogja dan Rincian Tarif KRL Jogja-Solo

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com