Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos BPJS Kesehatan: Kami Tidak Ambil Keuntungan...

Kompas.com - 14/03/2022, 09:06 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan, penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sudah sesuai dengan konsep syariah. Melalui metode Ta’awun atau gotong royong.

Hal tersebut Ghufron kemukakan dalam Webinar Keislaman dengan tema BPJS dalam Tinjauan Hukum, Ekonomi, dan Maqasid Syariah.

Dia menyebutkan, dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS, pihaknya menggunakan dana jaminan sosial milik seluruh peserta untuk memberikan manfaat kepada peserta.

Baca juga: Apakah BPJS Menanggung Biaya Ambulans? Cek Prosedur Layanan Ambulans BPJS

"Dana ini digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta. BPJS Kesehatan tidak mengambil keuntungan karena BPJS Kesehatan hanya mengelola berdasarkan prinsip nirlaba," katanya melalui keterangan tertulis dikutip Senin (14/3/2022).

Pada kesempatan itu Ghufron juga menjelaskan bahwa terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, pemerintah serius untuk berkontribusi secara aktif dalam menyukseskan penyelenggaraan Program JKN-KIS.

Salah satunya kontribusi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang telah melaksanakan inpres tersebut dengan wajib menyertakan kartu kepesertaan aktif JKN-KIS bagi pembeli yang ingin melakukan proses permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah.

Apabila pembeli bisa menunjukkan kartu JKN-KIS dengan status aktif, maka permohonan akan diproses sesuai ketentuan.

Bagaimana dengan warga yang belum terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan?

Ghufron bilang, berkas permohonan akan tetap diproses sesuai ketentuan. Namun pemohon tetap diarahkan untuk melakukan pendaftaran peserta JKN dan wajib melampirkan kartu kepesertaan saat pengambilan hak tanah setalah proses selesai.

"Untuk pelayanan pembuatan STNK, SIM dan persyaratan umrah ini belum berlaku. Namun, yang menjadi tugas bersama adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa penyertaan kartu BPJS Kesehatan ini," kata dia.

Baca juga: Cek Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2022

"Jangan sampai dipandang sebagai hal negatif, tetapi sebagai upaya menyadarkan masyarakat tentang pentingnya memiliki jaminan kesehatan dengan mendorong masyarakat untuk mendaftar sebagai peserta JKN-KIS," lanjutnya.

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Marzuki Suparman menyebut terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 perlu diantisipasi agar dapat diterima oleh masyarakat.

Untuk itu, dirinya menekankan dengan diwajibkannya penyertaan kartu BPJS kesehatan sebagai salah satu syarat dalam mengakses pelayanan publik, harapannya bisa meningkatkan pelayanan kesehatan.

Baca juga: Simak Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan karena Meninggal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com