JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan logo halal baru, melalui Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Logo halal baru dengan warna ungu itu diluncurkan untuk menggantikan logo halal lama yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia atau MUI. Ketentuan terkait logo baru tersebut telah resmi berlaku terhitung sejak 1 Maret 2022.
Lantas dengan telah diberlakukannya aturan itu, apakah produk dengan logo halal MUI masih boleh beredar di pasaran?
Baca juga: Pelaku Usaha, Ini Ketentuan Penggunaan Label Halal Indonesia Terbaru
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, meskipun aturan terkait logo halal baru itu sudah berlaku, produk dengan logo halal MUI tidak serta merta dilarang peredarannya.
Pelaku usaha diberikan kesempatan untuk menghabiskan stok produk dengan logo halal MUI. Aqil menyebutkan, produsen dapat menjual produk dengan logo halal lama hingga 2026.
"Pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu," ujar dia dalam keterangannya, dikutip Senin (14/3/2022).
Lebih lanjut ia bilang, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi banyaknya pelaku usaha yang telah memproduksi kemasan produk dengan label halal MUI.
"Pemerintah tentu memahami kondisi di lapangan," kata dia.
Baca juga: Kemenag Izinkan Pengusaha Habiskan Stok Kemasan Lama Versi Halal MUI
Adapun bagi pelaku usaha yang baru akan memproduksi produknya, diminta untuk menggunakan logo halal yang dikeluarkan oleh BPJPH.
"Bagi pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru silahkan itu digunakan sesuai ketentuan," katanya.
Selain itu, bagi pelaku usaha yang produk dengan logo halal MUI telah habis, ke depannya juga diminta untuk menyesuaikan logo halal di produknya.
"Mereka harus segera menyesuaikan pencantuman label halal pada produknya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022," ucap Aqil.
Baca juga: Kemenag Beberkan Makna Filosofis Logo Halal yang Dikritik Jawa Sentris
Beberapa waktu lalu, Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim mengatakan, label halal dari BPJPH akan berlaku secara nasional.
Label halal wajib dicantumkan dalam produk sebagai tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.
Karena itu, pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.
"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk." kata Arfi.
Dia menambahkan, pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen.
Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.
Baca juga: MUI Tak Lagi Terbitkan Label Halal, Ini Cara Mengurus Sertifikasi di BPJPH Kemenag
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.