Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif PPN Jadi 11 Persen Mulai 1 April, Siap-siap Harga Pulsa Bakal Naik

Kompas.com - 14/03/2022, 10:39 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga kini, pemerintah masih berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen hingga 11 persen pada April 2022.

Hal tersebut membuat sejumlah barang yang tidak dikecualikan dalam pengenaan PPN mengalami kenaikan.

Tercatat sejumlah operator telekomunikasi sudah mengumumkan rencana kenaikan tarif PPN kepada pelanggan, tak terkecuali XL Axiata.

Group Head Corporate Communications EXCL Tri Wahyuningsih mengatakan, kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen bakal berlaku efektif mulai tanggal 1 April 2022 untuk seluruh transaksi bisnis.

Baca juga: Mohon Maaf, Tarif PPN 11 Persen Berlaku 1 April 2022 Sesuai Amanat UU

"Terhitung efektif mulai tanggal 1 April 2022 tersebut, seluruh aktivitas transaksi bisnis yang dilakukan XL Axiata akan memberlakukan nilai PPN sebesar 11 persen sesuai dengan ketentuan dan aturan yang baru tersebut," kata Tri Wahyuningsih kepada Kompas.com, Minggu (13/3/2022).

Dia menuturkan, kenaikan ini bakal mengikuti aturan pemerintah melakukan penyesuaian pemberlakuan besaran PPN dari yang saat ini sebesar 10 persen.

Asal tahu saja, pemerintah hingga kini masih berencana menaikkan tarif PPN pada 1 April 2022 meski banyak pihak meminta kenaikan tarif ditunda.

"Kami hanya menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah. Tidak menaikkan tarif pulsa, tapi penyesuaian PPN," beber dia.

Sebelumnya diberitakan, kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap. Nantinya pada tahun 2025, tarif PPN kembali naik menjadi 12 persen mempertimbangkan aspek sosial dan aspek ekonomi.

Pengenaan PPN hanya berlaku untuk beberapa barang/jasa. Sedangkan barang/jasa yang dianggap sangat dibutuhkan oleh masyarakat tidak dikenakan PPN, yakni kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya.

Kemudian, tarif PPN 0 persen juga diterapkan pada ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.

Baca juga: Mengenal Apa Itu PPN, Pengertian, Tarif, dan Cara Menghitungnya

Secara lebih rinci, ada 15 barang/jasa yang tak kena PPN alias tarif PPN 0 persen. Hal ini tercantum dalam pasal 16B dan pasal 4A UU HPP.

Barang/jasa tersebut, ialah jenis makanan dan minuman tertentu, uang dan emas batangan, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa yang disediakan pemerintah, jasa penyediaan tempat parkir, dan jasa boga atau katering.

Di samping itu, kemudahan dalam pemungutan PPN juga akan diberikan kepada jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu melalui penerapan tarif PPN final, misalnya 1 persen, 2 persen, atau 3 persen, dari peredaran usaha.

Baca juga: Kenaikan Tarif KRL Ditunda, tapi Tarif PPN Tetap Naik 1 April, Siap-siap Harga Kopi Kekinian Bakal Makin Mahal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com