Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabar PHK Massal Ratusan Kurir, Ini Kata Manajemen SiCepat

Kompas.com - 15/03/2022, 09:40 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan layanan pengiriman barang, PT SiCepat Ekspres, merespons kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan kurirnya di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.

Melalui akun Instagram @sicepat_ekspres, manajemen SiCepat meminta maaf atas permasalahan tersebut. Namun demikian, manajemen tidak menjelaskan secara detail dasar dari permintaan maaf tersebut.

"Menindaklanjuti permasalahan yang terjadi di sosial media baru-baru ini, dengan ini kami management PT SICepat Ekspres Indonesia memohon maaf sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang terjadi," tulis manajemen SiCepat, dikutip pada Selasa (15/3/2022).

Baca juga: SiCepat PHK Massal Ratusan Kurir di Jabodetabek, Minta Kurir Teken Surat Pengunduran Diri hingga Isu Outsourcing

Dalam unggahan itu juga disebutkan bahwa manajemen SiCepat tengah melakukan penyelesaian terhadap kabar PHK tersebut. SiCepat menyatakan, penyelesaian masalah saat ini masih dilakukan dengan cara kekeluargaan dan aturan yang berlaku.

"Kami juga berharap untuk semua Sahabat SiCepat agar tetap saling memberikan dukungan penuh dalam penyelesaian kasus ini agar semuanya dapat berjalan dengan baik," tulis manajemen SiCepat.

Kompas.com sudah mencoba menghubungi pihak SiCepat untuk mendapatkan konfirmasi terkait kabar tersebut. Namun, sampai berita ini diterbitkan, SiCepat belum memberikan respons.

Baca juga: Cerita Di Balik PHK Massal SiCepat, Karyawan: Dipaksa HRD Pilih Teken Surat Perjanjian yang Merugikan atau Resign, Pesangon Tak Jelas

SiCepat dikabarkan paksa kurir teken surat pengunduran diri

Kabar SiCepat melakukan PHK terhadap ratusan kurirnya diungkap oleh sebuah akun Twitter bernama @arifnovianto_id. Melalui cuitannya, Arif menyebutkan, SiCepat telah memangkas 365 kurir di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.

Saat dikonfirmasi, Arif mempersilakan Kompas.com utuk mengutip cuitannya tersebut.

"GELOMBANG PHK massal tengah dilakukan SiCepat. Di Jabodetabek ada sekitar 365 kurir yg dipecat," tulis Arif.

Bukan hanya itu, Arif bilang, dalam pemangkasan itu SiCepat meminta kurirnya untuk menandatangani surat pengunduran diri, bukan PHK. Menurut dia, hal itu dilakukan guna menghindari kewajiban yang perlu dibayarkan SiCepat kepada kurir.

"Mereka disodori surat pengunduran diri. Tujuannya, agar perusahaan tidak membayar pesangon dan hak-hak lainnya bagi kurir. Beberapa kurir yang di-PHK dipilih yang berstatus pekerja tetap," tulis Arif.

Untuk mendukung pernyataannya, Arif juga mengunggah gambar berisikan sebagian isi surat pengunduran diri dari SiCepat.

Baca juga: Pekerja Kena PHK Terlindungi JKP, Bos BP Jamsostek: RI Catatkan Sejarah Majunya Jaminan Sosial

Lebih lanjut Arif mengatakan, gelombang PHK sebenarnya sudah mulai dilakukan SiCepat sejak tiga bulan. Sejumlah kurir yang dipecat pun tengah menempuh jalur hukum untuk menggugat keputusan itu.

"PHK dilakukan untuk memindahkan kurir dalam mekanisme kerja outsourcing," tulis Arif.

Cuitan yang telah di-retweet 9.451 kali dan disukai 23.300 kali itu mendapatkan banyak respons yang beragam. Sejumlah netizen bahkan mengaku menerima perlakuan yang sama dari SiCepat.

"Aku dari kantor pusat juga kena imbasnya Ka, dipaksa TTD surat pengunduran diri, padahal pihak perusahaan yang pecat aku. Biar kita ga dapet hak pesangon juga. Kaget juga lagi kerja tb2 dipanggil ke HRD buat TTD," tulis akun @s*t*_real******.

Baca juga: Menaker: Pemerintah Ingin Kurangi Kegalauan bagi Pekerja Terkena PHK dengan Program JKP

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com