Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Logo Baru, Berapa Biaya yang Dibutuhkan Untuk Dapat Sertifikasi Halal?

Kompas.com - 15/03/2022, 15:10 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurusan sertifikasi halal tidak lagi diselenggarakan oleh organisasi masyarakat (ormas), dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI), melainkan oleh Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Dengan adanya perubahan tersebut, logo halal yang diterbitkan oleh MUI secara bertahap hingga 2026 menjadi tidak berlaku, dan digantikan oleh logo halal yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.

Sebagaimana diketahui, melalui Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal, logo halal baru resmi berlaku dan mulai digunakan oleh produk-produk yang telah mendapatkan sertifikan halal terhitung sejak 1 Maret 2022.

Baca juga: Ada Logo Halal Baru, Produk dengan Label Halal MUI Masih Boleh Beredar?

Lantas, berapa biaya yang dibutuhkan untuk mengurus sertifikasi halal untuk dapat menggunakan logo halal baru itu?

Tarif Terbaru Urus Sertifikasi Halal

Adapun tarif atau biaya sertifikasi halal oleh BPJPH terbaru diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.

Dalam aturan itu disebutkan, tarif sertifikasi halal mencakup dua skema, yakni pelaku usaha pernyataan mandiri (self declare) dan reguler.

Dilansir dari situs halal.go.id, tarif permohonan sertifikasi halal reguler untuk pelaku usaha dengan pernyataan mandiri tarif yang dikenakan adalah Rp 0 atau gratis.

Kemudian, untuk permohonan pelaku usaha reguler bestatus usaha mikro dan kecil ditetapkan sebesar Rp 300.000 per sertifikat.

Lalu, untuk pelaku usaha menengah tarif yang ditetapkan sebesar Rp 4 juta, dan usaha besar atau berasal dari luar negeri sebesar Rp 12,5 juta.

Sementara untuk tarif permohonan perpanjangan sertifikat halal bagi usaha mikro dan kecil Rp 200.000, untuk tarif permohonan perpanjangan sertifikat halal bagi usaha menengah sebesar Rp 2,4 juta, dan untuk usaha besar atau berasal dari luar negeri adalah Rp 5 juta.

Adapun pembayaran tarif layanan sertifikat halal dilakukan melalui satu pintu atau single payment lewat rekening BLU BPJPH.

Baca juga: Sulitkah Mengurus Sertifikasi Produk Halal?

Cara Mengurus Sertifikasi Halal BPJPH

Berdasarkan laman resmi BPJPH, ada sejumlah tahap yang harus dilalui pelaku usaha untuk bisa mendapat sertifikat dan logo halal dari BPJPH. Berikut alur mengurus sertifikasi halal BPJPH yang mulai berlaku sejak 14 Februari 2022:

  • Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal secara online melalui aplikasi SiHalal pada website https://ptsp.halal.go.id.
  • BPJPH memeriksa kelengkapan dokumen permohonan. Apabila dokumen dinyatakan lengkap, maka dokumen dikirim ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk dilakukan pemeriksaan dokumen dan perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk.
  • Perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 hari kerja sejak dokumen dinyatakan sesuai oleh LPH.
  • LPH dapat meminta tambahan data/informasi kepada pelaku usaha dalam hal terdapat ketidaksesuaian dokumen saat melakukan pemeriksaan dokumen.
  • Perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk berdasarkan unit cost dikali mandays yang telah ditetapkan BPJPH, dengan ketentuan biaya pemeriksaan kehalalan produk tidak termasuk biaya pengujian kehalalan produk melalui laboratorium yang telah terakreditasi dan biaya akomodasi atau transportasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • BPJPH menerbitkan tagihan pembayaran kepada pelaku usaha.
  • Pelaku usaha melakukan pembayaran tagihan dan mengunggah bukti bayar dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak tagihan disampaikan kepada pelaku usaha.
  • BPJPH melakukan verifikasi pembayaran tagihan. Apabila verifikasi dinyatakan sesuai, BPJPH menerbitkan STTD (surat tanda terima dokumen) sebagai dasar penugasan LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.
  • LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.
  • LPH menyerahkan laporan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk ke MUI dengan tembusan kepada BPJPH dengan cara mengunggah dokumen melalui aplikasi SiHalal.
  • MUI melakukan sidang fatwa halal dan menyerahkan hasil ketetapan halal dengan cara mengunggah dokumen melalui aplikasi SiHalal.
  • BPJPH menerbitkan sertifikat halal dan pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halal digital pada aplikasi SiHalal.

Baca juga: MUI Tak Lagi Terbitkan Label Halal, Ini Cara Mengurus Sertifikasi di BPJPH Kemenag

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com