Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Catat 274 Pasar yang Sudah Patuh HET Minyak Goreng

Kompas.com - 15/03/2022, 16:50 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik Ombudsman RI mencatat ada 274 pasar yang terdiri dari pasar modern, ritel modern, dan ritel tradisional sudah patuh terhadap ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yang ditetapkan pemerintah.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, kepatuhan ini terjadi bertahap seiring para pedagang beradaptasi.

Baca juga: Kebijakan DMO dan HET Dinilai Tidak Efektif Atasi Kenaikan Harga Minyak Goreng

"Resume pemantauan yang terakhir dilakukan Ombudsman RI, meliputi 274 pasar dengan hasil sebagai berikut. Pertama, terjadinya perubahan karakter pasar di mana untuk pasar modern, ritel modern, dan ritel tradisional, seiring berjalannya waktu semakin patuh terhadap ketentuan HET meskipun lambat," ujar Yeka dalam jumpa pers virtual, Selasa (15/3/2022).

Yeka memaparkan untuk pasar modern dari sebelumnya per 22 Februari 2022 sebesar 69,85 persen pasar yang patuh menjadi 78,94 persen di tanggal 14 Maret 2022.

Kemudian, ritel tradisional dari 57,14 persen menjadi 74,19 persen dan Ritel Tradisional dari 10,19 persen menjadi 16,67 persen.

"Kondisi terbalik pada pasar tradisional sebagai pasar paling banyak konsumen ternyata semakin menurun tingkat kepatuhannya terhadap HET dari sebelumnya 12,82 persen menjadi 4,25 persen," paparnya.

Kemudian untuk besaran harga berdasarkan data per 22 Februari 2022, harga rata-rata Minyak goreng curah di ritel tradisional Rp 15.500, rata-rata minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 16.000, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 20.500.

Baca juga: Reaksi Jokowi Saat Lihat Rak Minyak Goreng Kosong di Minimarket

"Harga per wilayah dapat dicontohkan wilayah sumatera berkisar antara Rp 13.650-25.100, harga rata-rata tertinggi terjadi di wilayah Bali dan Nusa Tenggara yaitu minyak (goreng) premium di pasar tradisional yang berkisar pada harga rata-rata Rp 32.000 per kilogram," paparnya.

Kemudian, lanjut dia besaran harga berdasarkan data per 15 Maret 2022 relatif stabil sesuai harga HET minyak goreng, namun untuk Kalimantan terdapat harga dengan rata-rata tertinggi sebesar Rp 36.250 di Ritel Tradisional untuk minyak goreng jenis premium.

Seperti yang diketahui Kementerian Perdagangan telah memberlakukan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah hingga kemasan.

Aturan yang sudah berlaku sejak 1 Februari 2022 kemarin, menetapkan HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.

Baca juga: Minyak Goreng Masih Mahal, Pengamat: Ada Distributor yang Bermain

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com