KOMPAS.com – Pemerintah resmi memungut bea masuk antidumping terhadap impor baja ringan khususnya produk baja berjenis Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) asal China.
Besaran bea masuk antidumping berbeda-beda bagi masing-masing eksportir dan/atau eksportir produsen produk tersebut, yang berkisar antara 26,9 persen hingga 50,2 persen.
Ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2022 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Hot Rolled Coil ff Other Alloy (HRC Alloy) dari Republik Rakyat Tiongkok.
Baca juga: Bikin Rugi, Impor Baja Asal China Resmi Dipungut Bea Masuk Antidumping
Berikut ini perincian besaran bea masuk antidumping yang diberlakukan terhadap impor HRC Alloy asal China pada masing-masing perusahaan eksportir.
Besaran bea masuk antidumping 26,9 persen dikenakan terhadap perusahaan:
Besaran bea masuk antidumping 39,1 persen dikenakan terhadap perusahaan:
Baca juga: Mengenal Apa Itu PPN yang Tarifnya Naik Mulai 1 April 2022
Besaran bea masuk antidumping 8,6 persen dikenakan terhadap perusahaan:
Besaran bea masuk antidumping 25,1 persen dikenakan terhadap perusahaan:
Besaran bea masuk antidumping 12,1 persen dikenakan terhadap perusahaan:
Besaran bea masuk antidumping 4,2 persen dikenakan terhadap perusahaan:
Baca juga: Cek Lagi, Ini Daftar Barang dan Jasa Tidak Kena PPN
Sementara itu, untuk perusahaan lainnya yang melakukan impor HRC Alloy asal China akan terkena bea masuk antidumping sebesar 50,2 persen.
Pungutan bea masuk antidumping dikenakan terhadap impor produk HRC Alloy dari China yang termasuk dalam pos tarif ex. 7225.30.90.
Ketentuan tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor dengan spesifikasi:
Lebih lanjut, pengenaan bea masuk antidumping ini merupakan tambahan atas bea masuk umum (Most Favoured Nation) yang telah dikenakan.
Baca juga: Daftar Negara Pengimpor Senjata Militer Terbesar di Dunia
Selain itu, pungutan ini juga menjadi tambahan atas bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian atau kesepakatan internasional yang berlaku yang telah dikenakan, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian atau kesepakatan internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian atau kesepakatan internasional.