Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Revisi Permenaker, Pekerja Tetap Dapat Klaim JHT Sebelum 56 Tahun

Kompas.com - 16/03/2022, 13:50 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah memastikan akan merevisi Permenaker No. 2 tahun 2022 terkait Jaminan Hari Tua (JHT).

"Isi dari revisi permenaker No. 02 Tahun 2022 yang baru adalah mengembalikan peraturan sesuai ketentuan Permenaker No. 19 Tahun 2015 ditambah dengan kemudahan administratif pengurusan hari tua. Intinya, aturan ini menyempurnakan kemudahan bagi teman pekerja dan buruh dalam klaim JHT," kata Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers, Rabu (16/3/2022).

Baca juga: Menaker: Sesuai Arahan Presiden, Mungkin Belum Saatnya Mengembalikan Fungsi JHT Sesuai Perintah UU

Ia mengatakan, selama proses revisi permenaker ini berlangsung, Permenaker No. 19 Tahun 2015 tetap belaku.

Menaker bilang, revisi permenaker ini akan selesai sebelum berlakunya permenaker yang lama, yakni tanggal 4 Mei 2022.

Ia merinci, adapun kemudahan yang ditambahkan adalah penyederhanaan dokumen untuk klaim dari 3 dokumen bukti menjadi 2 dokumen saja.

"Kalau tidak ada KTP bisa menggunakan bukti lain, kemudian bisa dilakukan secara online, kami tambahkan semua kemudahan yang belum di atur dalam Permenaker No. 19 Tahun 2015," urai dia.

Baca juga: Buruh Tagih Janji Menaker Soal Revisi JHT: Sudah 3 Minggu Lebih Belum Juga Terbukti

Nantinya, ia bilang proses revisi Permenaker ini telah mengikuti proses pembentukan perundang-undangan. Yang mana prosesnya diawali dengan menampung aspirasi, berkoordinasi antar kementerian dan lembaga, dan merumuskan pokok pikiran.

Setelah itu, pihaknya akan berkonsolidasi kembali dengan kementerian lain.

"Oleh karena itu, sampai saat ini masih pakai aturan Permenaker No. 19 Tahun 2015, jadi jika terjadi PHK semua dapat klaim tanpa menunggu," terang dia.

Sebagai informasi, revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022 dilakukan setelah Presiden Joko Widodo meminta Menaker Ida Fauziyah untuk segera mempermudah klaim JHT.

Baca juga: 2 Kali Jokowi Berubah Pikiran Batalkan Aturan JHT

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com