Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akui Ada Kesalahan dalam Prosedur PHK Ratusan Kurir, SiCepat Beri Sanksi PIhak yang Salah

Kompas.com - 16/03/2022, 14:29 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen PT SiCepat Ekspres mengakui adanya kesalahan dalam prosedur pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawannya.

Hal itu terkait kabar adanya sejumlah kurir SiCepat yang dipaksa untuk menandatangani surat pengunduran diri, alih-alih diakhiri hubungan kerjanya.

Atas kesalahan prosedur tersebut, Chief Marketing Officer SiCepat Wiwin Dewi Herawati menyampaikan permintaan maaf manajemen perusahaan.

Baca juga: Manajemen SiCepat Akui Ada Kesalahan Prosedur terkait PHK Karyawan

“Kami ingin mengklarifikasi, lebih tepatnya mengakui adanya kesalahan prosedur pada proses pemutusan hubungan kerja yang seharusnya tidak dilakukan pada karyawan terdampak," tutur dia dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Dengan adanya insiden tersebut, Wiwin menyebutkan, manajemen SiCepat telah memberikan sanksi terhadap pihak yang melakukan kesalahan.

Akan tetapi, Wiwin tidak merinci, sanksi apa yang diberikan dan juga pihak mana yang melakukan kesalahan.

“Apakah dikenakan sanksi kepada yang melakukan kesalahan? Ya, kami sudah melakukan sanksi,” katanya.

Adapun bagi kurir atau karyawan lain yang terkena pemangkasan, Wiwin mengklaim, perusahaan akan memberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“SiCepat bertanggung jawab memberikan kompensasi dan melakukan konsolidasi pendekatan keluarga,” ujarnya.

Baca juga: SiCepat PHK Massal Ratusan Kurir di Jabodetabek, Minta Kurir Teken Surat Pengunduran Diri hingga Isu Outsourcing

PHK ratusan karyawan jadi bagian evaluasi berkala

Lebih lanjut Wiwin menjelaskan, PHK terhadap ratusan kurir dan karyawan SiCepat merupakan bagian dari proses evaluasi berkala perusahaan.

Untuk proses evaluasi yang teranyar, Wiwin bilang, pemangkasan dilakukan terhadap 0,6 persen dari total 60.000 karyawan, atau jika dihitung sekitar 360 karyawan.

“Itu kita lakukan setiap tahun," kata dia.

Adapun bagi karyawan yang terimbas pemangkasan dan memiliki keluhan, mereka bisa melakukan pelaporan ke platform Interaksi Karyawan SiCepat atau AKSI.

“Karyawan termasuk saya kalau mau beri saran bisa masuk ke situ,” ucapnya.

Baca juga: Lakukan Mediasi, Besok Menaker Panggil Manajemen SiCepat Ekspress

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com