Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Revisi Permenaker, Pekerja Kontrak dan Pekerja Bukan Penerima Upah Akan Di-cover JHT

Kompas.com - 16/03/2022, 15:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah memastikan akan merevisi Permenaker No. 2 tahun 2022 terkait Jaminan Hari Tua (JHT).

Ia menyampaikan, isi dari revisi Permenaker No.2 Tahun 2022 adalah mengembalikan peraturan sesuai ketentuan Permenaker No. 19 Tahun 2015 ditambah dengan kemudahan administratif pengurusan Jaminan Hari Tua (JHT).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Saiq Iqbal mengapresiasi apa yang telah dilakukan Menaker dengan merevisi Permenaker No.2 Tahun 2022 tersebut.

Baca juga: Menaker Revisi Permenaker, Pekerja Tetap Dapat Klaim JHT Sebelum 56 Tahun

Menyitir apa yang dikatakan Menteri Ida Fauziyah, ia bilang revisi ini menyempurnakan apa yang sudah ada dalam Permenaker No.19 Tahun 2015.

"Pekerja kontrak atau PKWT dan Pekerja Bukan Penerima Upah itu pun di-cover (JHT) dalam permenaker yang nanti akan dibuat," imbuh dia dalam konferensi pers Rabu (16/3/2022).

Ia menambahkan, dengan penyempurnaan ini justru ada peningkatan dari peraturan sebelumnya.

Iqbal mengapresiasi apa yang dilakukan Menaker Ida untuk mendengar aspirasi buruh. Ia juga berharap kementerian lain tidak banyak melakukan intervensi.

Baca juga: Menaker: Sesuai Arahan Presiden, Mungkin Belum Saatnya Mengembalikan Fungsi JHT Sesuai Perintah UU

Pasalnya menurut dia, apa yang dilakukan Menaker Ida saat ini sudah cukup baik. Ia berharap, ada kelanjutan dialog antara buruh dan Menteri Ketenagakerjaan untuk masalah ketenagakerjaan ke depan.

"Kami atas nama buruh mengucapkan terima kasih kepada Ibu Menteri," tutup dia.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menjabarkan beberapa kemudahan yang akan ditambahkan dalam permenaker yang baru. Di antaranya, ia akan menyederhanakan syarat dokumen dan menyediakan layanan online untuk proses klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca juga: Revisi Permenaker Dikebut, Aturan Klaim JHT Usia 56 Tahun Dihilangkan atau Tidak?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com